TGPF Novel Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Novel ke Kapolri
Merdeka.com - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Hendardi menyatakan pihaknya akan menyerahkan laporan hasil pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dia menyebut setelah diserahkan hasil laporan tersebut akan dipelajari oleh Kapolri sebelum disampaikan kepada masyarakat.
"Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada Tim. Bukan melaporkan kepada ICW atau Koalisi ini itu atau siapapun," kata Hendardi saat dihubungi, Senin (8/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara merinci terkait hasil penyelidikan TGPF. Hendardi beralasan semua wewenang tersebut ada di Kapolri.
"Wewenang mengumumkan di Kapolri, waktu dan mekanismenya beliau yang atur," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis 10 Juni 2019. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.
"Ya pemeriksaan kemarin sekitar dua jam dan ada belasan ragam pertanyaan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada Merdeka.com, Sabtu (22/6/2019).
Dia menambahkan, pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Novel Baswedan seputar kejadian penyiraman air keras. Namun, ia menyayangkan pemeriksaan itu tak mengalami kemajuan. Sebab, pemeriksaan itu tak jauh berbeda saat di Singapura dulu saat Novel masih dirawat.
"Karena Tim gabungan menolak juga untuk menginformasikan ke kami soal perkembangan, kami menganggap tidak ada kemajuan. Terlebih pertanyaan yang diajukan tidak banyak perbedaan," kata dia.
Lebih lanjut Alghiffari menegaskan, kalau tim bentukan Tito ini sangat diragukan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan ini. Sebab itu, pihaknya meminta agar Presiden Jokowi membuat tim independen.
"Dari awal kami ragukan tim ini mampu mengungkap (kasus), sehingga kami meminta agar ada Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Kita akan menagih kembali Presiden untuk TGPF independen dan KPK untuk usut berdasarkan Obstruction of Justice," pungkasnya.
Sementara itu, jumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya