Tidak Kunjung Pulang, Anak Polisi di Kupang Diduga Disandera Tetangga
Merdeka.com - Seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga disandera oleh sejumlah pemuda yang merupakan tetangga rumah. Apesnya, orang tua korban, Bripka Bobby Djhau dan istrinya malah dilaporkan ke lembaga perlindungan anak, P2TP2A provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan alasan menganiaya korban.
Bobby Djhau yang menjadi anggota Provost Bid Propam Polda NTT ini mengaku, pada tanggal 26 Maret 2020 usai mandi sore, korban meminta uang untuk belanja di kios.
"Saya berikan uang Rp 50.000 untuk belanja telur, gula dan teh," ujar Bobby Djhau, Sabtu (23/5).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang dipukul bocil itu? Salah seorang polisi muda di dekatnya pun mendapat imbas. Si bocah laki-laki tersebut berhasil mendaratkan pukulan acak ke wajah sang anggota Korps Bhayangkara itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan anak SD di Jombang terhadap temannya? Di Jombang, seorang bocah sekolah dasar (SD) tega menganiaya temannya hingga babak belur,. Aksi penganiayaan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
Usai belanja, korban tidak kembali ke rumah. Hingga pukul 23.00 WITA, Bobby Djhau mulai resah dan mencari korban. Dia mendatangi kios tempat korban belanja dan menanyakan kepada pemilik kios. Pemilik kios membenarkan korban sempat berbelanja ke kios miliknya.
Karena belum juga kembali, maka pada tanggal 27 Maret 2020 malam, Bobby melaporkan kasus kehilangan anak ke Polres Kupang Kota.
"Anak saya tidak pulang ke rumah dalam tempo 1x24 jam jadi saya laporkan kasus kehilangan anak. Saya juga tetap berdoa dan berusaha mencari anak saya," tandas warga Jalan Taruna RT 02 RW 01 Kelurahan Tode Kiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini.
Bobby kaget karena pada tanggal 28 Maret 2020, ia mendapat telepon dari anggota polisi kalau korban sudah ditampung di kantor P2TP2A. "Anak saya hilang tapi kok adanya di P2TP2A," ujarnya.
Dalam kebingungan, Bobby Djhau mengajak ibu dan istrinya untuk bertemu korban, namun pihak P2TP2A enggan mempertemukan korban dengan orang tuanya tanpa alasan yang jelas.
Barulah pada tanggal 31 Maret 2020, korban bisa bertemu dengan orang tua dan dipulangkan pada tanggal 1 April 2020. "Itupun dengan berbagai prosedur dan sejumlah surat yang kami harus tanda tangani," tambah Bobby Djhau.
Usai kembali ke rumah, Bobby Djhau tidak ingin menganggu mental anaknya sehingga mendiamkan kasus ini. Baru pada tanggal 8 April 2020, korban membuat pengakuan mengejutkan kalau saat itu ia diculik dan disekap oleh enam orang pria dan satu perempuan yang juga tetangga mereka.
"Korban mengaku diancam dan disekap di sekitar kantor lurah Tode Kiser. Saat saya cari anak saya dengan sepeda motor, para pelaku mengancam anak saya dan menyuruh tiarap sehingga anak saya tidak berani melawan," urai Bobby.
Keesokan harinya atau pada tanggal 27 Maret 2020, korban dijemput dengan mobil dan dibawa ke Kelurahan Oesapa dan disekap serta dikurung. Siangnya ada lima pelaku yang menjemput korban kemudian diantar ke kantor P2TP2A Nusa Tenggara Timur.
Dikantor P2TP2A, para pelaku mengaku kalau korban sering dianiaya orang tuanya sehingga harus mendapat perlindungan dari lembaga tersebut. "Saya tidak pernah menganiaya anak saya," tegas Bobby.
Kasus ini kemudian dilaporkan Jachoba Jane Djhau-Ludjipau (65), ibu kandung Bobby atau nenek korban ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/209/V/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Mei 2020.
Laporan kasus penculikan yang terjadi di Jalan Taruna 2A Kelurahan Tode Kiser ini diterima Bripka Armando Wabang, petugas di SPKT Polda Nusa Tenggara Timur. "Kami melaporkan Dido Cs", tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSeorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca Selengkapnya