Tidak Pakai Masker, 3 Bule di Ubud Bali Didenda Rp1 Juta
Merdeka.com - Petugas gabungan kembali menemukan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada tiga warga asing yang diketahui melanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker. Mereka terjaring Operasi Aman Nusa Agung II, atau Operasi Yustisi di simpang empat Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (14/7).
Dir Pam Obvit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho menyampaikan, bahwa kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kemudian, ada 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, dengan rincian 30 orang personel Polri, enam orang dari Satpol PP serta lima orang dari Imigrasi melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dan imbauan diberlakukannya PPKM Darurat.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang disiagakan di pos kesehatan Banyuwangi? Semua layanan kesehatan ini dilengkapi dengan tenaga dokter, paramedis, dan ambulans. Tenaga medisnya diisi oleh dokter dan perawat dari semua rumah sakit dan klinik yang ada di Banyuwangi.
-
Siapa yang mengalami masalah kesehatan di Bali? Pongki menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan istrinya. 2 Sophie mengalami masalah kesehatan, namun setelah pindah ke Bali, kesehatannya sangat membaik dan kini sudah pulih sepenuhnya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Dalam kegiatan ini, petugas gabungan mendapati tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA. Sehingga oleh petugas sesuai dengan aturan yang sudah berjalan dikenai denda yakni sebesar Rp 1 juta," kata Nugroho, Kamis (15/7).
Selain itu, sebelum hari ini tim gabungan juga sudah melakukan penindakan sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 yang lalu, dengan hasil 22 orang WNA dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.
Kemudian, pada 14 Juli 2021 penindakan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Canggu dan Ubud dan telah ditindak tujuh orang WNA pelanggar prokes dengan hukuman denda sebesar Rp1 juta.
Sehingga jika dijumlahkan sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, maka total WNA pelanggar yang telah ditindak adalah 29 orang dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPara bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaSeorang turis asing terekam kamera warga mengamuk lantaran tak terima hendak ditilang polisi karena tak pakai helm.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca Selengkapnya