Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilang Manual Dilarang, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang Manual Dilarang, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik cara mengurus tilang elektronik. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polri melarang tilang manual. Kini semua pelanggaran lalu lintas akan ditilang secara elektronik. Simak cara mengurus tilang elektronik.

Bila sebelumnya pelanggar lalu lintas diberikan surat tilang langsung. Korlantas akan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR).

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan FR itu dilakukan untuk para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan saat berkendara.

Orang lain juga bertanya?

"Hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu," katanya seperti dikutip dalam akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (4/11).

"Sehingga, datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di E-TLE nasional," tambahnya.

Nantinya Perangkat Face Recognation secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan.

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, pengendara bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.

Berikut tata cara mengurus tilang elektronik mengutip dari Laman instagram Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Korlantas Polri.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi6. Setelah konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan7. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI8. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos

Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini

Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE

Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.

Baca Selengkapnya
Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp

Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?

Doni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Selengkapnya