Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan ketua tim laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Bonanganom dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana suap terhadap auditor BPK oleh dua terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Kedua terdakwa melakukan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK menanyakan perbedaan pendapat antara tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK dengan tim laporan keuangan yang diketuai Yudi Ayodhya. Kedua tim tersebut memiliki pandangan tersendiri mengenai mekanisme pertanggungjawaban laporan penggunaan dana oleh Kementerian Desa.
"Dari hasil analisa tim kami ketahui bahwa hasil proses yang dipermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban ternyata mekanisme lumpsum tidak berpengaruh untuk mekanisme," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana Polda Jatim dampingi KPPS? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Bagaimana Kanwil BPN Jatim meningkatkan sinergi dengan Pemda? Keterbukaan Informasi ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kesuksesan program-program yang sedang dijalankan. Bukan hanya itu, dukungan dari seluruh pihak terkait juga memegang peranan penting, sehingga di tiap penyelenggaraan sosialisasi, Kementerian ATR/BPN selalu menekankan penguatan sinergi lintas sektor.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Dia menjelaskan, Kementerian Desa telah menindaklanjuti rekomendasi tim PDTT soal perttanggungjawaban pembayaran honorarium pendamping dana desa. Beberapa bukti seperti scanning transfer rekening terhadap pendamping desa yang dikirim Kemendes dianggap Andi bentuk realisasi pertanggungjawaban.
"Kami juga tanyakan ke Kementerian Desa hal apa saja yang sudah ada ditindaklanjutkan dari rekomendasi. Kami tahu bahwa Kementerian Desa sudah menindaklanjuti rekomen itu," tukasnya.
Dia menambahkan saat berdiskusi dengan Yudi membahas perbedaan pendapat tersebut, dia sempat melihat beberapa data dan menganggap rekomendasi tim PDTT telah terpenuhi. Terkhusus mengenai pertanggungjawaban honorarium pendamping dana desa dengan mekanisme lumpsum.
Berdasarkan data-data yang dilihatnya, dia menilai penggunaan dana yang dimaksud oleh Kemendes wajar dan sesuai dengan mekanisme.
"Bahwa ini sudah diserahkan (honorarium) pendamping dana desa dan sudah sesuai dengan mekanismenya maka itu sudah wajar," kata Andi.
Sebelumnya, Yudi Ayodhya selaku ketua tim PDTT Kemendes tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana honorarium pendamping dana desa dengan metode lumpsum. Dia menyebutkan dalam pembayaran terdapat dua metode yakni at cost dan lumpsum. Kedua metode tersebut menurutnya tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Adanya temuan oleh tim PDTT BPK RI, mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan dana sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 552 miliar oleh Kemendes terkait honorarium. Dia juga mengungkapkan temuan itu telah disampaikan ke Kemendes untuk diminta tindaklanjuti.
Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah Kemendes menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut yang telah dilaporkan Oktober 2016.
"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ada," jawab Yudi.
"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaMelalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaBPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaDoli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca Selengkapnya