Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes

Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan ketua tim laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Bonanganom dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana suap terhadap auditor BPK oleh dua terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Kedua terdakwa melakukan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK menanyakan perbedaan pendapat antara tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK dengan tim laporan keuangan yang diketuai Yudi Ayodhya. Kedua tim tersebut memiliki pandangan tersendiri mengenai mekanisme pertanggungjawaban laporan penggunaan dana oleh Kementerian Desa.

"Dari hasil analisa tim kami ketahui bahwa hasil proses yang dipermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban ternyata mekanisme lumpsum tidak berpengaruh untuk mekanisme," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, Kementerian Desa telah menindaklanjuti rekomendasi tim PDTT soal perttanggungjawaban pembayaran honorarium pendamping dana desa. Beberapa bukti seperti scanning transfer rekening terhadap pendamping desa yang dikirim Kemendes dianggap Andi bentuk realisasi pertanggungjawaban.

"Kami juga tanyakan ke Kementerian Desa hal apa saja yang sudah ada ditindaklanjutkan dari rekomendasi. Kami tahu bahwa Kementerian Desa sudah menindaklanjuti rekomen itu," tukasnya.

Dia menambahkan saat berdiskusi dengan Yudi membahas perbedaan pendapat tersebut, dia sempat melihat beberapa data dan menganggap rekomendasi tim PDTT telah terpenuhi. Terkhusus mengenai pertanggungjawaban honorarium pendamping dana desa dengan mekanisme lumpsum.

Berdasarkan data-data yang dilihatnya, dia menilai penggunaan dana yang dimaksud oleh Kemendes wajar dan sesuai dengan mekanisme.

"Bahwa ini sudah diserahkan (honorarium) pendamping dana desa dan sudah sesuai dengan mekanismenya maka itu sudah wajar," kata Andi.

Sebelumnya, Yudi Ayodhya selaku ketua tim PDTT Kemendes tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana honorarium pendamping dana desa dengan metode lumpsum. Dia menyebutkan dalam pembayaran terdapat dua metode yakni at cost dan lumpsum. Kedua metode tersebut menurutnya tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Adanya temuan oleh tim PDTT BPK RI, mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan dana sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 552 miliar oleh Kemendes terkait honorarium. Dia juga mengungkapkan temuan itu telah disampaikan ke Kemendes untuk diminta tindaklanjuti.

Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah Kemendes menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut yang telah dilaporkan Oktober 2016.

"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Ada," jawab Yudi.

"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.

"Tidak tahu," tukasnya.

Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan

BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif
BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif

BPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu

Doli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar

Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya