Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim kuasa hukum sayangkan berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap

Tim kuasa hukum sayangkan berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Salah satu tim kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail enggan memprotes masalah kelengkapan berkas perkara yang dirampungkan KPK terhadap kliennya sebagai tersangka mega korupsi e-KTP. Keberatan yang dimaksud adalah KPK telah melengkapi berkas tanpa menunggu keterangan saksi ahli dari Setya Novanto.

Maqdir mengatakan seluruh saksi tersebut dapat hadir pada saat pengadilan, walau dirinya menyayangkan semestinya saksi masih bisa diperiksa pada hari ini.

"Nggak ada masalah nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan, meskipun tadi kita keberatan. Karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya kita harapkan bahwa pemeriksaan itu bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ujar Maqdir di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Orang lain juga bertanya?

KPK telah melayangkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum. Maqdir berharap penuntut umum tak terburu-buru melimpahkan berkas P21 itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Mestinya nggak ada masalah. Karena berkas kan bisa kita baca dalam waktu yang cukup panjang, mudah-mudahan tidak terlalu cepat mereka limpahkan ke pengadilan. Karena sampai hari ini kan belum ada surat dakwaan. JPU kan punya waktu 20 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan," tutur Maqdir.

Sementara Politikus Partai Golkar Melky Lena telah hadir ke KPK sebagai saksi Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Namun, Melky batal diperiksa disebabkan KPK telah melengkapi berkas atau P21.

"Salah satu diantaranya itu yang kita harapkan agar beliau di periksa. Tapi sekarang kan tidak bisa diperiksa lagi karena berkas sudah selesai. Menurut mereka (KPK) tadi waktunya sudah terlalu mepet. Itu saja, mereka kan menganggap berkas sudah selesai," tukas Maqdir.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara

Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Baca Selengkapnya