Tim PDTT BPK temukan ketidakwajaran penggunaan Rp 425 M oleh Kemendes
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dari Badan Auditor Keuangan Republik Indonesia pada persidangan tindak pidana suap oleh terdakwa Irjen non aktif Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kasubag tata usaha keuangan Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Terhadap kedua saksi tersebut, jaksa mengonfirmasi temuan BPK terhadap penggunaan anggaran oleh Kemendes PDTT tahun anggaran 2015.
Ketua tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK, Yudi Ayodhya mengatakan, pihaknya menemukan ada ketidakwajaran penggunaan anggaran oleh Kemendes dalam hal pemberian honorarium pendamping dana desa sekitar Rp 425 miliar.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
"Tentang pendamping desa. Ada biaya program pemberdayaan masyarakat desa, honorarium tidak wajar Rp 425 miliar tahun 2015, semester dua 2016 Rp 552 miliar," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dia menyebutkan, temuan dugaan ketidakwajaran atas pengelolaan dana sebesar Rp 425 miliar itu berasal dari total anggaran sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan temuan pada semester 2 di tahun 2016 total anggarannya mencapai Rp 1,3 triliun.
Sementara itu, Yudi menjelaskan, berdasarkan penelitian kajian pengelolaan honorarium pendamping dana desa yang digunakan Kemendes tidak sesuai. Terdapat perbedaan antara Kemendes dengan kajian BPK untuk memberikan honorarium pendamping dana desa.
"Penentuan harga kita tidak meyakini, honor pendamping desa dasar kajiannya enggak ada pak," tukasnya.
"Pendamping desa pns gol 2a disitu dicantumkan (mendapat honorarium) Rp 2,5 juta, kajian kami (golongan) 2a cuma Rp 1,9 juta itu yang tidak wajar. Sampai akhir Oktober tidak dapat dokumen pertanggungjawaban," tandasnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak udah na korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnya