Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Pengkaji Ungkap Bakal Ada Pasal Baru Direvisi UU ITE

Tim Pengkaji Ungkap Bakal Ada Pasal Baru Direvisi UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi. Dia membeberkan terdapat dua hal yaitu revisi terbatas UU ITE hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD.

Revisi terbatas UU ITE itu terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan kedua pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Sugeng dalam keterangan pers, Selasa (25/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan pada pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah. Termasuk kata dia diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

Lalu pasal 36 kata dia akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Kemudian nantinya kan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

"Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya," bebernya.

Selanjutnya kata dia Kemenkominfo dan Kemenkum HAM akan menjadi leading sector. Nantinya kata dia Kemenkum HAM akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021.

"Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas Kemenkum HAM menyampaikan kepada DPR,” ujar dia.

SKB Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Lalu nantinya kata dia adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB nantinya akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU Nomor 16/2019. Pedoman ini disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.

"Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan," bebernya.

Dia juga menjelaskan Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan. Kemudian dia juga menjelaskan pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," tandasnya.

Pemerintah Tegaskan Tak Cabut UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.

Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE rampung menggelar pengakajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud di kantornya, Kamis (29/4).

Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.

"Di seluruh dunia sekarang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah ditelaah lagi, digital ini semakin jahat. Oleh sebab itu kita pun sama UU ITE masih sangat diperlukan," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membuat pedoman dalam bentuk buku lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian agar UU ITE tidak disalahgunakan.

"Dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan dibentukan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo,Jaksa Agung dan Kapolri ini bentuknya pedoman," bebernya.

"Kalau nanti istilah Menkominfonya jadi buku saku, buku pintar baik wartawan, masyarakat maupun kepada polri, kejaksaan seluruh Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas terkait perubahan dan penambahan frasa.

"Berupa tambahan, penistaan apa sih, fitnah apa sih, keonaran apa sih. Sehingga tidak sembarang orang dianggap onar dan sebagainya. Memang kemudian hanya ada penambahan pasal yaitu pasal 45C," pungkasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya