Timbulkan masalah sosial, Pemkot Solo larang ojek online operasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang keberadaan ojek online beroperasi. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jasa transportasi berbasis aplikasi itu ilegal. Untuk itu pihaknya berencana menggandeng kepolisian merazia keberadaannya.
"Kehadiran GO-JEK ini menimbulkan masalah sosial. Sejak awal saya secara tegas telah menolak agar GO-JEK tidak beroperasi di Solo," ujar Rudy, sapaan akrab wali kota kepada wartawan, Jumat (14/10).
Rudy mengatakan, keberadaan GO-JEK dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dengan angkutan umum lokal, seperti bus, taksi dan ojek pangkalan.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Bagaimana cara driver ojek online melewati jalan tikus? Melintas di jalan tikus tak boleh ugal-ugalan. Sopan santun tetap dijaga. "Kanan kiri rumah orang, ada anak-anak yang main, bapak-bapak duduk pinggir jalan. Harus permisi ."
"Kami akan melakukan razia dengan menggandeng Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Kami akan menindak tegas GO-JEK dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi. Razia harus segera dilakukan untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat yang lebih besar," tegas Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, hingga saat ini GO-JEK belum mengurus perizinan operasi ke Pemkot. Apalagi jumlah pengemudi mereka kini diklaim mencapai 500 orang di Kota Solo.
"Keberadaan GO-JEK ini pasti menimbulkan kemacetan. Pemkot Solo sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum," jelasnya.
Rudy meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang izin ojek online. Dia menegaskan, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya transportasi online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan.
"Saya bukannya melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada (ojek pangkalan) maka itu dulu, jangan di tambah," ujarnya.
Kepala Dishubkominfo kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan GO-JEK. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan.
"Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin, karena tidak ada regulasi yang mengatur ojek online. Aturannya jelas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin," tandasnya.
Merujuk aturan tersebut, Herman menuturkan bahwa ojek online tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Persoalan GO-JEK adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca Selengkapnya