Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timbun 10.000 Liter Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Masuk Bui

Timbun 10.000 Liter Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Masuk Bui Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi menggerebek dua unit rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (1/4). Pemilik rumah, yakni S (53) dan H (41), diamankan bersama barang bukti 10.000 liter solar.

"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan di Sarolangun, Sabtu (2/4).

BBM solar bersubsidi yang diamankan disimpan dalam 60 jeriken berukuran 35 liter dengan total 2.000 liter (2 ton). Ditemukan pula 8 tedmon ukuran 1.000 liter solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton). Petugas juga mengamankan tiga tedmon ukuran 1.000 liter dalam kondisi kosong.

Satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM turut diamankan. Begitu pula satu unit mesin penyedot minyak.

Beraksi sejak 5 Tahun Lalu

S dan H diduga bukan orang baru dalam bisnis penyelewengan BBM solar bersubsidi. Mereka ditengarai telah melakukannya sejak lima tahun lalu.

Pelaku mengaku membeli 10 ton minyak jenis bio solar bersubsidi dari SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

BBM solar itu dikumpulkan di kediaman S dan H. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tutup Anggun seperti dikutip dari Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari

Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY

Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri

Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta Polisi Kasus Wartawan Tewas Dibakar Sekeluarga, Diduga Didalangi TNI
VIDEO: Fakta-Fakta Polisi Kasus Wartawan Tewas Dibakar Sekeluarga, Diduga Didalangi TNI

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pengedar Narkoba Jambi, Sabu-Sabu Disembunyikan di Plafon SD
Akal Bulus Pengedar Narkoba Jambi, Sabu-Sabu Disembunyikan di Plafon SD

Polisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya