Tipu Perusahaan Peminjam Uang Rp 1,5 M, Pria Ini Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan satu orang atas kasus penipuan atas nama inisial DD (50). DD telah meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar tapi tak dikembalikan. Peminjaman uang itu ketika DD menjaminkan sebuah sertifikat atas nama enam orang ke perusahaan peminjaman uang.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus ini berawal saat DD meminjam uang ke PT Mas Finance dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh enam orang termasuk DD pada September 2018.
"Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (4/11).
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Apa tujuan penipu mengatasnamakan DANA? Tujuannya untuk mendapatkan akses ke platform digital dengan cara menipu calon korban untuk membagikan informasi rahasia yang hanya diketahui oleh calon korban untuk dapat mengakses platform digital, seperti informasi PIN dan Kode OTP (One Time Password) yang hanya dikirimkan ke handset calon korban.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
Saat itu, pihak perusahaan memeriksa keaslian dari SHM yang telah dijamin sebagai utang atas nama enam orang tersebut.
"Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," ujarnya.
Suyudi menjelaskan, perjanjian utang telah disetujui di depan notaris yang dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM itu tanpa dihadiri oleh tersangka DD pada 1 Oktober 2018. Saat itu, Ferri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM tersebut di depan notaris.
Lalu, uang sebesar Rp 1,5 miliar itu cair dengan cara ditransfer ke rekening tersangka DD dan rekening lain sesuai permintaan DD. Ternyata, tiga bulan setelahnya, tersangka tidak kunjung membayar utang itu.
"Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," jelasnya.
Kemudian, pihak perusahaan pun melakukan pengecekan ulang terhadap SHM itu. Lalu, diketahui ke-5 orang yang datang saat menyetujui peminjaman uang di depan notaris ternyata bukan pemilik SHM yang sebenarnya.
"Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Karena rugi, pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tim Subdit Jatanras dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menangkap tersangka DD pada 31 Oktober 2019. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka sementara 1 orang, pelaku lainnya masih lidik," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca Selengkapnya