TKI dieksekusi mati Saudi, pimpinan DPR minta Komisi IX panggil Menaker & BNP2TKI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Komisi IX memanggil beberapa pihak terkait adanya peristiwa eksekusi mati kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah Arab Saudi. Pihak terkait yang dimaksud yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dia berharap peristiwa tersebut tak kembali terulang pada TKI lain. "Nanti komisi terkait akan memberikan koordinasi, memanggil kepala BNP2TKI dan Kemenaker yang betul-betul hal ini agar tidak terulang kembali," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Politikus Demokrat ini meminta adanya bantuan hukum yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberi bantuan hukum kepada TKI yang terancam hukuman mati. Apalagi pelaksanaan eksekusi itu tidak diinformasikan secara transparan.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
"Kita harus mendorong bantuan hukum dari pemerintah harus betul-betul kuat. Ini hal yang harus kita seriusi karena menyangkut nyawa warga negara kita," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekkah pada Minggu 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.
Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, Senin (19/3).
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBrigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca Selengkapnya