TNI, Polri dan BNN diminta tarik laporan terhadap Haris Azhar
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menghentikan sementara penyelidikan terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar. Polisi ingin lebih dulu mengumpulkan fakta dan bukti melalui tim investigasi yang baru dibentuk.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai jika tiga institusi itu tetap ngotot dengan laporannya akan menjadi kontraproduktif. Menurutnya, dasar hukum atau pasal-pasal yang akan dituduhkan kepada Haris juga tidak jelas.
"Kita berharap BNN, Polri dan TNI sebaiknya segera menarik laporan agar tidak dianggap antikritik," tegas Neta kepada merdeka.com, Kamis (11/8).
-
Apa yang dibahas Fatia dan Haris Azhar? Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Bagaimana hukum Famato Harimao dibuat? Ada hukum lama yang diperbarui namun jika perlu dilakukan pergantian, maka hukum tersebut segera diganti.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, yang disampaikan Haris dalam rangka kontrol sosial terhadap aparatur keamanan. Terlebih peredaran narkoba di negeri ini semakin hari kian mengerikan.
"Dengan adanya sosial kontrol ini seharusnya pemerintah bersyukur dan introspeksi untuk memperbaiki mentalitas aparaturnya," tutur Neta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, penyelidikan dihentikan sementara karena Polri akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Dia khawatir apa yang disampaikan Haris dalam testimoni Fredi yang menyebut adanya pejabat Polri, TNI dan BNN yang terlibat bisa memperlemah penanganan kasus narkotika di Indonesia.
"Prioritas utama menempuh langkah-langkah konfirmasi tentang testimoni Fredi. Belum mengarah ke pro justicia," kata Boy saat melakukan mediasi dengan KontraS di Jakarta, Rabu (10/8).
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar dilaporkan Polri, TNI dan BNN ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Haris dituding mencemarkan nama baik tiga institusi penegak hukum itu melalui media sosial.
Dalam artikel itu, Haris menyampaikan bahwa Fredi pernah memberikan upeti sebesar Rp 450 miliar kepada anggota BNN dan Rp 90 miliar kepada anggota Polri. Uang itu diberikan untuk memuluskan peredaran narkoba tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca Selengkapnya