Tolak NKRI, 4 napi terorisme tak dapat remisi
Merdeka.com - Empat narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas Kedungpane Semarang tidak akan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Penyebabnya, mereka menolak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq, mengatakan keempat napiter yang tidak mendapat remisi Lebaran itu atas nama, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi, dan Rudiyanto.
"Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Selain menolak tawaran justice collaborator yang kami ajukan untuk memerangi tindak pidana terorisme, sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi," ungkap Fajar, Selasa (12/6).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
Fajar mengungkapkan para napiter itu telah mendekam di tahanan Kedungpane dengan hukuman bervariasi. Sementara Rudiyanto adalah napi pindahan dari Lapas Pekalongan. "Yang Rudiyanto ini barusan dipindah Kedungpane. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kita beri remisi," paparnya.
Selain itu, ada dua napiter lainnya yang tidak mendapat remisi. Mereka merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup."Yang dua lagi sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat mengajukan grasi ke Presiden tapi sampai sekarang tidak dapat jawaban," paparnya.
Secara keseluruhan, pengelola Lapas Kedungpane sedang menyusun nama-nama narapidana yang akan diajukan mendapat remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persetujuan remisi akan disampaikan Kemenkumham tepat saat perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Ditambahkan, selama Ramadan sebanyak 83 narapidana mengikuti pesantren kilat. Mereka dibekali ilmu keagamaan seperti tauhid dan keimanan, fiqih, dakwah, diskusi, motivasi, dzikir, taklim, sampai khataman Alquran.
"Kegiatan ini bermaksud untuk memperkuat iman dan mental WBP yang nantinya sebagai bekal untuk berkecimpung kembali ke tengah masyarakat," ujar Fajar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca Selengkapnya