Tudingan & Fitnah Sesat Ini Amat Menyakitkan Novel Baswedan
Merdeka.com - Dua tahun sudah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan berlalu. Namun hingga kini kasus tersebut jalan di tempat. Polisi belum juga berhasil mengungkap siapa para pelaku.
Akibat penyiraman air keras tersebut, mata sebelah kiri Novel mengalami kerusakan dan tak bisa melihat permanen. Namun, ada saja orang yang justru melontarkan tudingan miring kepada Novel.
Novel justru dituding merekayasa kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Hal itu tentu amat menyakitkan bagi Novel Baswedan.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa Desy Ratnasari sering disangka oplas? Menariknya, seringkali Desy disalahpahami telah menjalani operasi plastik agar wajahnya tetap terlihat segar seperti seorang gadis.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi informasi hoaks tentang partainya? 'Saya tegaskan itu semua bukan dari saya dan kami tidak pernah mengedarkan apapun juga,' ujar Anies dalam videonya, seperti dikutip dari akun X @aniesbaswedan
"Ini benar-benar suatu hal yang bagi kami sangat menyakitkan Bang Novel yang telah memberantas korupsi sebagai penyidik di KPK kemudian dibuat seolah-olah bahwa penyerangan terhadap Bang Novel adalah rekayasa," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
Berikut ulasan kasus penyerangan air keras terhadap Novel dan tudingan-tudingan miring yang diterimanya:
Politikus PDIP Dewi Tanjung Tuding Kasus Penyiraman Novel Baswedan Rekayasa
Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait teror air keras.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. "Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," kata Dewi menambahkan.
Menanggapi pelaporan Dewi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal publik tahu Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap polisi.
"Kami sangat menyayangkan, dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan," ujar Febri.
Foto Novel Bertemu Anies Baswedan
Sempat beredar tangkapan layar Novel bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid. Banyak yang mengkaitkan pertemuan tersebut dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.
Setelah ditelisik oleh pihak KPK, tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.
"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif," kata Febri.
Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.
Diagnosa Dokter Terkait Kesehatan Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menerangkan kondisi kedua matanya usai diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal. Sejak penyerangan itu, Novel mendapat perawatan intensif di Singapura. Kondisi kedua matanya rusak dan yang terparah adalah mata kiri.
"Pengobatan mata kiri saya sudah selesai untuk menempatkan organ-organ buatan atau organ-organ artifisial di mata kiri saya. Mata kiri saya sama seperti mata kanan saya, dua-duanya rusak," jelasnya.
Novel menjelaskan, menurut dokter yang merawatnya, mata kiri mengalami kerusakan cukup parah dibanding mata kanan. Dokter kemudian melakukan operasi mendahulukan mata kiri. Mata kiri Novel dipasangi jaringan yang diambil dari jaringan gusi sehingga warnanya menjadi merah jambu (pink).
Selain penjelasan dari Novel Baswedan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menerangkan berdasarkan pemeriksaan dokter, penglihatan mata kiri Novel yang masih lambat itu dikarenakan masih banyaknya darah di belakang lensa mata pasca-operasi beberapa waktu lalu.
"Darah keras yang terdeteksi pada saat operasi tidak berada di retina, sehingga diharapkan tidak menjadi masalah," jelas Febri.
Kasus Penyiraman Air Keras yang Tak Kunjung Usai
Kasus ini berawal saat Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017). Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hingga saat ini, pelaku penyiraman belum ditemukan. Pada November 2017, polisi sempat mendapat ilustrasi wajah terduga pelaku penyiraman. Namun pelaku sebenarnya belum ditangkap.
Sampai pada 8 Januari 2019, Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Kapolri membentuk tim gabungan dan penyidikan kasus Novel. Tim itu diketuai oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis dan Tito sebagai penanggung jawab. Tim penyidik terdiri dari internal dan eksternal kepolisian, beberapa anggota KPK dan beberapa pakar dari Komnas HAM, LIPI hingga Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Saat tim gabungan dan penyidikan kasus Novel dibentuk, Presiden Jokowi memberi waktu 9 bulan untuk memecahkan kasus ini. Ketika sudah mencapai 9 bulan, tepatnya Oktober 2019, tim ini belum bisa menemukan jalan keluar kasus penyiraman Novel.
Kemudian, saat Idham Aziz menggantikan posisi Tito sebagai Kapolri, Presiden Jokowi kembali memberikan tenggat waktu hingga awal Desember 2019 untuk menyelesaikan kasus ini. Belum diketahui apakah tim ini berhasil memecahkan misteri pelaku penyiraman ataukah tidak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKomandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menumpahkan rasa jengkelnya usai diserang sejumlah tuduhan
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya