Tunggakan piutang Pemkot Malang hampir Rp 200 miliar
Merdeka.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengakui belum dapat mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan. Terutama piutang warisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat melalui KPP.
Bahkan akibat akumulasi denda yang makin membesar setiap tahun, tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sampai saat ini hampir mencapai Rp 200 miliar.
Nilai tersebut disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat setiap tahun, selain akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Setelah dianalisa dan dievaluasi, hal ini menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani.
Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan Pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.
Isu itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.
"Itulah salah satu alasan kenapa upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," terang Ade Herawanto, Selasa (17/7).
"Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh," sambungnya.
Ade menjelaskan, yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draf final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draf final Peraturan Wali Kota (Perwali), bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.
Rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan adalah BP2D diminta berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B. Sedang terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya, dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.
Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan sidang Paripurna DPRD Kota Malang. Tinggal menunggu Ranperda disetujui oleh DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Setelah itu, kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme, sebelum dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang.
"Tapi pelaksanaannya tidak mungkin tahun ini. Karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen," tandas Ade.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menambahkan, Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut. Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang. Sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapatkan Pemkot Malang dari BPK.
"Karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih," paparnya.
Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan ini. Perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait.
"Prinsipnya semua bisa dilaksanakan tentang penghapusan piutang tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Kami mendorong strategi ini demi kepentingan masyarakat ke arah yang lebih positif. Karena niatannya bagus dan harus didukung penuh," bebernya Wasto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca Selengkapnya