Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan piutang Pemkot Malang hampir Rp 200 miliar

Tunggakan piutang Pemkot Malang hampir Rp 200 miliar Tunggakan piutang Pemkot Malang Rp 200 miliar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengakui belum dapat mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan. Terutama piutang warisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat melalui KPP.

Bahkan akibat akumulasi denda yang makin membesar setiap tahun, tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sampai saat ini hampir mencapai Rp 200 miliar.

Nilai tersebut disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat setiap tahun, selain akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Orang lain juga bertanya?

Setelah dianalisa dan dievaluasi, hal ini menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani.

Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan Pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.

Isu itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

"Itulah salah satu alasan kenapa upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," terang Ade Herawanto, Selasa (17/7).

"Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh," sambungnya.

Ade menjelaskan, yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draf final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draf final Peraturan Wali Kota (Perwali), bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.

Rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan adalah BP2D diminta berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B. Sedang terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya, dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.

Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan sidang Paripurna DPRD Kota Malang. Tinggal menunggu Ranperda disetujui oleh DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Setelah itu, kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme, sebelum dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang.

"Tapi pelaksanaannya tidak mungkin tahun ini. Karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen," tandas Ade.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menambahkan, Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut. Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang. Sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapatkan Pemkot Malang dari BPK.

"Karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih," paparnya.

Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan ini. Perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait.

"Prinsipnya semua bisa dilaksanakan tentang penghapusan piutang tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Kami mendorong strategi ini demi kepentingan masyarakat ke arah yang lebih positif. Karena niatannya bagus dan harus didukung penuh," bebernya Wasto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar

Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya