Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century

Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century Johan Budi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum menerima salinan kasus Century dari Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, KPK belum bisa menindaklanjuti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Johan menambahkan, masih akan menunggu putusan inkracht dari MA sebelum membuka penyelidikan baru. Dengan begitu, KPK bisa menentukan siapa saja yang terlibat termasuk menentukan tersangka baru.

"Sejak awal kita sampaikan tunggu putusan inkracht, kalau sudah, tentu kita baca salinan lengkap bunyinya. Dari situ bisa salah satu yang akan kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang terlibat," ujar Johan Budi di gedung DPR RI, Kamis (9/4).

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan KPK akan menentukan tersangka baru. Dia hanya mengatakan bahwa penentuan itu baru bisa dilakukan setelah KPK membaca salinan kasus Century dari MA.

"Setelah kita baca, tidak bisa di kasih waktu begitu," imbuh Johan.

Sebelumnya, KPK menggantung status hukum pihak-pihak lain dikunci dalam dakwaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara itu, sampai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap lantaran kedua belah pihak berkeras mengajukan kasasi.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2014). Menurut dia, bila putusan kasasi di tingkat MA sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka siap menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.

Menurut Samad, legitimasi putusan MA dalam kasus ini sangat diperlukan karena paling tidak menambah keyakinan KPK ada sebuah bukti lagi soal keterlibatan para petinggi Bank Indonesia, Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, dan pihak per orangan. Hal itu akan dijadikan dasar buat menetapkan tersangka baru.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh

Baca Selengkapnya
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani

PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Baca Selengkapnya