Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum menerima salinan kasus Century dari Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, KPK belum bisa menindaklanjuti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Johan menambahkan, masih akan menunggu putusan inkracht dari MA sebelum membuka penyelidikan baru. Dengan begitu, KPK bisa menentukan siapa saja yang terlibat termasuk menentukan tersangka baru.
"Sejak awal kita sampaikan tunggu putusan inkracht, kalau sudah, tentu kita baca salinan lengkap bunyinya. Dari situ bisa salah satu yang akan kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang terlibat," ujar Johan Budi di gedung DPR RI, Kamis (9/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan KPK akan menentukan tersangka baru. Dia hanya mengatakan bahwa penentuan itu baru bisa dilakukan setelah KPK membaca salinan kasus Century dari MA.
"Setelah kita baca, tidak bisa di kasih waktu begitu," imbuh Johan.
Sebelumnya, KPK menggantung status hukum pihak-pihak lain dikunci dalam dakwaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara itu, sampai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap lantaran kedua belah pihak berkeras mengajukan kasasi.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2014). Menurut dia, bila putusan kasasi di tingkat MA sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka siap menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
Menurut Samad, legitimasi putusan MA dalam kasus ini sangat diperlukan karena paling tidak menambah keyakinan KPK ada sebuah bukti lagi soal keterlibatan para petinggi Bank Indonesia, Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, dan pihak per orangan. Hal itu akan dijadikan dasar buat menetapkan tersangka baru.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca Selengkapnya