Tunjangan kinerja naik 70%, Polri tak mau lagi dengar anggota lakukan pungli
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja TNI-Polri sebesar 70 persen. Direncanakan, kenaikan itu akan cair pada Juli 2018 mendatang bertepatan dengan gaji 13.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, berharap kenaikan itu diimbangi dengan kinerja yang lebih baik pula.
"Tentunya dengan mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup, kinerja anggota juga meningkatkan. Tentunya kita juga berharap kinerja Polri secara keseluruhan naik," kata Setyo di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Bagaimana cara mendapatkan kenaikan gaji polisi? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
Kenaikan tunjangan kinerja, sambung dia, hendaknya menjadi cambuk bagi anggota Korps Bhayangkara untuk bekerja maksimal dan meminimalisir kesalahan. Seperti tindakan pungutan liar.
"Dengan adanya ini diharapkan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan. Kita kan ada gaji pokok, tunjangan kinerja," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menaikkan pendapatan operasional kepada tiap anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di seluruh Indonesia saat buka puasa bersama TNI-Polri menyatakan.
"Saya kira seluruh Babinsa yang mendengar apa yang saya umumkan ini akan sangat bergembira. Terutama yang berada di pelosok," kata Jokowi dalam sambutannya di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Menurut data yang diterima Jokowi, pendapatan operasional Babinsa terendah ada di angka Rp 310 ribu. Mulai Juli 2018 pendapatan terendah akan meningkat menjadi Rp 2,7 juta.
"Khusus untuk Babinsa, dimulai nantinya di bulan Juli akan ada kenaikan pendapatan operasional yang biasanya per bulan terendah Rp 310 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 2.7 juta," jelas Jokowi.
Selain kenaikan pendapatan operasional, Jokowi juga menyinggung soal gaji ke-13 dan tunjangan THR. Jokowi pun menjanjikan adanya kenaikan tunjangan kinerja bagi TNI dan juga Polri sebesar 70 persen.
"Semoga tunjangan THR sudah terima semuanya. Kemudian nanti ditunggu lagi Juli ada gaji ke 13. Selain itu juga akan saya umumkan mengenai kenaikan kinerja atau Tukin yang akan juga diberikan di bulan Juli. TNI-Polri, semuanya naik jadi 70 persen," ujar Jokowi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, Polisi dan TNI sebesar 8 persen di 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca SelengkapnyaBerikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca Selengkapnya