Ulah cabul kakek 14 cucu terbongkar karena korban malas sekolah
Merdeka.com - Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Bakur (65), kakek 14 cucu, setelah SM (16), korban berstatus pelajar kelas IX SMP, Kabupaten Bogor itu sejak beberapa bulan terakhir malas sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Caringin, Iptu Ma'ruf Mardianto mengatakan berdasarkan keterangan Marno, ayah korban, kasus ini terungkap setelah anaknya malas sekolah karena malu.
"Setelah orangtuanya mendesak kenapa malas dan curiga perutnya membesar karena hamil, akhirnya korban mengaku sedang hamil dan pelakunya adalah Bakur atau uwanya (kakak ipar ibu korban)," kata Iptu Ma'ruf, Kamis (30/5).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Setelah itu, korban langsung mau terbuka terkait kejadian. Kelakuan bejat pelaku, dimulai semenjak September 2012 sampai Maret 2013 sebanyak 12 kali.
"Saat itu juga orangtua korban yang naik pitam mendatangi rumah pelaku dan menyeretnya ke kantor BPD kemudian melaporkan ke petugas," katanya.
Sementara itu, di hadapan petugas pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu saat hendak mengobati korban yang ingin disukai banyak pria.
"Ya dia (korban) percaya bahwa saya bisa mengobati karena selama ini saya dianggap orang pintar atau dukun," katanya.
Lebih lanjut, Bakur mengaku awalnya khilaf melakukan persetubuhan dengan keponakannya sendiri.
"Dia (korban) minta diobati biar disukai banyak pria. Ketika saya obati terpikirlah untuk gituan (menyetubuhi), kemudian berlanjut dan dilakukan berkali-kali," katanya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnya