Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi

UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi Gedung Sate. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota yang telah diusulkan bupati wali kota. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia menyebut penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sudah sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten dan kota di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

"Bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," ucap dia melalui siaran pers yang diterima, Kamis (8/12).

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," ia melanjutkan.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Daftar UMK 2023 di Jabar

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,202. Kab. Karawang Rp5.176.179,073. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 444. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,025. Kab. Subang Rp3.273.810,606. Kota Depok Rp4.694.493,707. Kota Bogor Rp4.639.429,398. Kab. Bogor Rp4.520.212,259. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,1910. Kab. Cianjur Rp2.893.229,1011. Kota Sukabumi Rp2.747.774,8612. Kota Bandung Rp4.048.462,6913. Kota Cimahi Rp3.514.093,2514. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,4015. Kab. Sumedang Rp3.471.134,1016. Kab. Bandung Rp3.492.465,9917. Kab. Indramayu Rp2.541.996,7218. Kota Cirebon Rp2.456.516,6019. Kab. Cirebon Rp2.430.780,8320. Kab. Majalengka Rp2.180.602,9021. Kab. Kuningan Rp2.010.734,3022. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,0223. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,1324. Kab. Garut Rp2.117.318,3125. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 4226. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,0027. Kota Banjar Rp1.998.119 05

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya