Ungkap fakta kasus korupsi e-KTP, JPU KPK apresiasi sikap Andi Narogong
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Andi.
"Terdakwa patut diberikan apresiasi dengan memberikan fakta yang sebenarnya. Fakta dan tersebut akan kami pertimbangkan secara komprehensif," ucap jaksa penuntut umum KPK, Wawan Sunaryanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Andi Narogong telah mengajukan Justice Collaborator, pihak yang terlibat dalam satu perkara namun bukan sebagai pelaku utama, ke KPK. Permohonan tersebut, dikatakan Febri, diajukan pada bulan September, namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut tergantung konsistensi Andi dalam memberikan keterangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri.
Febri juga mengungkapkan bahwa sekarang semua terdakwa kasus e-KTP juga telah resmi mengajukan proses JC kepada KPK. Mulai dari Terdakwa Irman dan Sugiharto hingga yang terakhir Andi Narogong.
Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca Selengkapnya