Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Damai Iko Uwais Usai Bakal Ada Penetapan Tersangka

Upaya Damai Iko Uwais Usai Bakal Ada Penetapan Tersangka Iko Uwais diperiksa terkait tindak kekerasan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sosok Iko Uwais kerap dikenal sebagai aktor laga terkenal yang telah membintangi film laga baik dikancah nasional maupun internasional. Namun siapa sangka, aktor beladiri pencak silat asal tanah air tersebut harus berhubungan dengan pihak berwajib buntut kasus pengeryokan yang menyebabkan korban luka memar dan melaporkan ke kepolisian. Iko juga telah melaporkan balik si pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6). Iko dilaporkan bersama temannya bernama Firmansyah oleh seorang bernama Rudi.

Berawal dari Iko menggunakan jasa interior korban untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur. Kedua belah pihak telah menyepakati harga dan akan dibayar setengahnya terlebih dahulu oleh Iko.

Selang beberapa waktu, tagihannya dikirimkan melalui pesan Whatsapp, namun tidak ditanggapi oleh Iko. Kemudian sang korban bersama istri berinisiatif untuk menagihnya secara langsung.

Berdasarkan keterangan Zulpan, ketika korban ingin pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais. Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Iko bersama temannya Firmansyah, menghampiri korban dan mulailah terjadi cek cok. Tidak berselang lama sebuah pukulan pun dilayangkan kepada korban sehingga menyebabkan luka.

Tidak terima perlakuan tersebut, korban berinisial RD pun melapor ke Polres Metro Bekasi dan telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Iko dan Firmansyah) pada Selasa (13/6) terkait pengeroyokan.

"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," ungkap kompol Ivan Adhitira.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira kala itu Iko Uwais belum menyelesaikan pembayaran kontrak kerja yang disepakati dengan korban dan ingin menagih kekurangannya untuk segera dilunasi.

Kendati kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemanggilan terhadap aktor laga dan memenuhi panggilan tersebut Jumat, (17/6) serta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Setelah usai diperiksa, aktor Iko berharap kasus yang menimpa dirinya dapat berakhir dengan damai dan berjalan dengan lancar. Dia mengaku kalau dirinya tidak suka perselisihan dan mencintai damai.

"Yang saya harapkan kita berjabat tangan dan tidak ada perselisihan lagi," katanya.

Bakal ada tersangka

Pada Kamis (23/6) Zulpan menyampaikan hasil gelar perkara memutuskan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan di antaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah dipastikan ada tersangka.

"Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya," jelasnya kepada wartawan.

Ivan menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindakan pidana pengeroyokan tersebut.

"Apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan perkara kembali untuk siapa tersangkanya," jelasnya.

Selain bukti visum pelapor, pihaknya juga akan menyita handphone istri dari RD yang merekam peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada Sabtu (11/6) lalu.

"Kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian kita dapatkan juga handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," katanya.

Jika sudah ada penetapan tersangka, lanjut Ivan, pihaknya memberikan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama.

"Sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD, jadi unsur tindak pidana yang kita sangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," jelasnya.

Usai naik ke penyidikan, pemanggilan kedua pun dilayangkan kembali ke aktor hollywood asal Indonesia itu. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri dengan alasan pihak Iko Uwais sedang mencoba berkomunikasi dengan Rudi untuk bisa berdamai.

"Ini bukan mangkir ya, kalau mangkir itu datang tanpa alasan, ini kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian," ucap kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Rahim juga menjelaskan, alasan berdamai karena pelapor bernama Rudi merupakan terlapor yang dilaporkan Iko di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

IKo Uwais telah laporkan balik sebelumnya

Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan Iko Uwais tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6).

Zulpan menerangkan, peristiwa penganiayaan yang dilaporkan Iko Uwais terjadi Jalan Boulevard Barat Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.

Sebagaimana yang disampaikan Iko Uwais saat membuat laporan polisi (LP). Zulpan menyebut, pelapor yakni Iko Uwais sepakat memakai jasa terlapor yakni Rudi terkait desain interior dengan nilai Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat dilakukan secara bertahap yakni 20%, 30%, dan 50%.

Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ucap Zulpan.

Iko Uwais lalu meminta berkomunikasi dengan Rudi untuk memperbaiki sesuai gambar awal. Namun, tak direspon baik oleh Rudi. Dia menghina Audy, istri Iko Uwais.

"Terlapor menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi. ART korban dan ART terlapor sediri," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, saksi dari pihak Iko Uwais mencoba menghubungi Rudi pada 11 Juni 2022. Namun, tak ada titik temu. Rudi saat itu beralasan sedang di luar kota.

Tak berselang lama, Iko Uwais melihat Rudi melintas dekat rumahnya. Kejadian itu direkam Iko Uwais.

"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki korban beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria Mahardika Inda) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, Iko Uwais mencoba menghentikan terlapor yang merekam video tersebut. Namun, pengakuan Iko Uwais, ia justru ditendang.

"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.

Atas kejadian itu, Iko Uwais membela diri. Zulpan menerangkan, Iko Uwais mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Ketika itu, Firmansyah adik Iko Uwais berusaha melerai, namun terlapor Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.

"Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," tandas Zulpan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks

Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya