Usai diperiksa KPK, Atut berencana ajukan gugatan praperadilan
Merdeka.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Dirinya pun enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
Atut yang diberondong banyak pertanyaan oleh awak media, hanya meminta doa untuk rencananya mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013.
"Iya doakan saja (akan ajukan praperadilan)," kata Atut usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/5).
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Atut pun bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran KPK.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan.
KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang dilakukan Atut. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, profil kekayaan Atut sebagai penyelenggara negara ditengarai janggal. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca Selengkapnyaubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat kecurangan Pemilu 2024 untuk dibawa ke MK
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPerintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca Selengkapnya