Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU

Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU Konpers kasus produksi beras PT IBU. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) hari ini. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk mencari tersangka baru atas kasus tersebut.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Orang lain juga bertanya?

Sayangnya, Agung belum bisa membocorkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain.

"Nanti setelah gelar perkara ya baru kita beritahu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan terhadap konsumen. TW sendiri kini sudah dilakukan penahanan oleh polisi terkait hal tersebut.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan PT IBU telah melakukan pelanggaran utama dalam melakukan penjualan beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," kata Martinus saat konfensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, (2/8).

Lebih lanjut, Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merk Maknyus dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu dan bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.

Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebagai contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," jelasnya.

Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang dimana AKG menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.

"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP

Tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos

Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya