Usai jual barang curian, spesialis curanmor ditangkap polisi
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap dua residivis yang merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/10) itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil curian.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengatakan, spesialis curanmor yang ditangkap berinisial MI dan MJ sebagai penadah motor curian.
"Pelaku utamanya yakni MI sedangkan MJ merupakan penadah motor curian dan keduanya adalah residivis curanmor," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (5/10).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Menurut Kelana, penangkapan tersangka MI yang tinggal di Kelayan Kota Banjarmasin cukup dramatis. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanan karena melawan saat hendak ditangkap.
Selain menangkap dua residivis itu, personel Satreskrim juga membekuk dua penadah lainnya yakni SA dan AR serta menyita barang bukti yang dibeli keduanya dari MI.
"Tersangka MI dikenakan pelanggaran pasal pencurian sedangkan tiga lainnya dikenakan pasal 480 KUHP karena sudah menerima barang atau penadah hasil curian," ujarnya.
Dijelaskan, khusus untuk tersangka MI sudah dikenal sebagai spesialis curanmor dan sejumlah laporan kepolisian terkait pencurian kendaraan bermotor tercatat di wilayah hukum polres lainnya.
"Wilayah hukum Polres Banjarbaru ada tiga laporan polisi atas pencurian sepeda motor yang dilakukan MI. Sedangkan di Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar masing-masing satu laporan," tutup Kelana. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya