Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe
Merdeka.com - Hari Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya akan terasa hambar dilalui oleh Hary Tanoesoedibjo. Bagaimana tidak, beberapa hari sebelum lebaran, bos MNC Group ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
HT, sapaan akrabnya, menyandang status tersangka atas kasus SMS bernada ancaman yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/6).
-
Apa yang diberikan Hary Tanoesoedibjo ke Ponpes Al Islah? Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Memberikan bantuan Puspestren (Pusat Kesehatan Pesantren) kepada Ponpes Al Islah, Jatireja, Subang, Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Kyai sepuh pendiri Ponpes Abah KH Usfuri Anshori.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Dimana Haryono tinggal di Kebumen? Haryono memilih hidup sebatang kara di dalam gua yang berlokasi di Kebumen, Jawa Tengah.
-
Bagaimana Hary Tanoe merayakan ulang tahun ibunya? Seru banget, pesta itu dihadiri anak-anak, cucu-cucu, sampai cicit-cicit. Liliek senang banget ngucapin ciuman mesra ke semua cucitnya.
"Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit."
Praktis, status tersangka yang disandang HT akan berlanjut ke meja penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sebab, pemanggilan sebagai tersangka pun sudah dijadwalkan penyidik.
"Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," ujqar Rikwanto.
Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," ungkapnya.
HT pun dicegah penyidik ke luar negeri. Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar neger," kata Agung saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika HT dilaporkan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Saat itu, Yulianto melaporkan HT lantaran pernah mengirimkan SMS bernada ancaman terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung.
Saat itu, 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Yulianto menerima sebuah pesan dari orang tak dikenal. Isi pesan tersebut yakni:
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'
Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenyokong diduga mengakomodir segala bentuk biaya hidup Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya