Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe

Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe Hary Tanoesoedibjo diperiksa bareskrim. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Hari Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya akan terasa hambar dilalui oleh Hary Tanoesoedibjo. Bagaimana tidak, beberapa hari sebelum lebaran, bos MNC Group ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

HT, sapaan akrabnya, menyandang status tersangka atas kasus SMS bernada ancaman yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/6).

"Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit."

Praktis, status tersangka yang disandang HT akan berlanjut ke meja penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sebab, pemanggilan sebagai tersangka pun sudah dijadwalkan penyidik.

"Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," ujqar Rikwanto.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," ungkapnya.

HT pun dicegah penyidik ke luar negeri. Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar neger," kata Agung saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/6).

Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika HT dilaporkan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Saat itu, Yulianto melaporkan HT lantaran pernah mengirimkan SMS bernada ancaman terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung.

Saat itu, 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Yulianto menerima sebuah pesan dari orang tak dikenal. Isi pesan tersebut yakni:

'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'

Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.

Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'

Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami

KPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Dugaan Adanya Penyokong Harun Masiku
KPK Selidiki Dugaan Adanya Penyokong Harun Masiku

Penyokong diduga mengakomodir segala bentuk biaya hidup Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya