Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Periksa Dirut Jasa Marga

Usut Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Periksa Dirut Jasa Marga Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waksita Karya. Dalam mengusut kasus ini, tim menjadwalkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani.

Desi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan (Desi Arryani) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Desi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Tak hanya Desi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering bernama Ari Prasodo.

Seperti halnya Desi, Imam dan Ari juga diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Fathor Rachman.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini

Diketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya