Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Medan Rahudman dijebloskan ke penjara overkapasitas

Wali Kota Medan Rahudman dijebloskan ke penjara overkapasitas Eksekusi Rahudman Harahap. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, ditempatkan di Blok A, Kamar III, Rutan Tanjung Gusta, setelah dieksekusi jaksa, Selasa (15/4). Ruangan itu dihuni Rahudman bersama 9 tahanan dan napi korupsi lainnya.

"Rahudman menempati Blok Khusus Tipikor, Blok A Kamar III, kapasitasnya 5 orang namun saat ini diisi 10 tahanan," jelas Kepala Rutan Tanjung Gusta Toni Nainggolan.

Di antara 9 tahanan narapidana korupsi yang sekamar dengan Rahudman ada nama-nama seperti Basyrah Lubis (mantan Bupati Padang Lawas), Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal), Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtanadi) dan Ridwan Panjaitan (asisten pribadi Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho).

Orang lain juga bertanya?

Rahudman diserahkan pihak jaksa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 12.50 WIB. Terpidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 ini kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. "Dokter Rutan sudah memeriksa kesehatannya. Dia sehat. Berkasnya pun lengkap," kata Toni.

Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut Hendrik Silitonga, yang menjadi ketua tim eksekusi, menyatakan  Rahudman Harahap kooperatif saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Beliau (Rahudman) welcome menerima kami di rumahnya. Saat mau dibawa ke Rutan, beliau welcome dan langsung setuju," kata Hendrik.

Ditanya tentang pengamanan eksekusi Rahudman yang melibatkan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dan didukung satu unit panser Baracuda, Hendrik menyatakan hal itu sesuai prosedur tetap. "Itu sesuai SOP," tegasnya.

Seperti diberitakan jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi, Selasa (15/4). Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

Eksekusi dilakukan tim jaksa Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut. Mereka mendatangi kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu No 56, Medan, sekitar pukul 11.30 WIB. Tim jaksa dikawal satu truk personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka juga didukung 1 unit panser Barracuda.

Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Rahudman Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005, saat dia bertugas sebagai  penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis  bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia  melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur

Jenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat

Kedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Kondisi Lapas Salemba usai 7 Tahanan Kabur: Penuh Sesak dan Tidak Layak
DPR Ungkap Kondisi Lapas Salemba usai 7 Tahanan Kabur: Penuh Sesak dan Tidak Layak

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK

Uang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya