Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang Pemeriksaan Perdana Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Nonaktif Bekasi sebagai tersangka dugaan pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali, Senin (4/4) seperti dikutip Antara.

Rahmat Effendi disinyalir membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tuturnya.

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif

Tri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal

Internal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady

Baca Selengkapnya
Usai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa
Usai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa

Usai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa

Baca Selengkapnya
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Harta Janggal
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Harta Janggal

Kepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.

Baca Selengkapnya
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Mobil jeep Cherokee itu diserahkan Rahmat Effendi melalui keluarganya.

Baca Selengkapnya
KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Rahmady Effendy Hutahaean yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta diduga melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya