Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Sebut Akibat Budaya Lobi Buruk
Merdeka.com - Kasus dugaan praktik korupsi dilakukan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman adalah akibat budaya lobi dan perjanjian yang tidak baik. Modus seperti ini bisa disebabkan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kurang proporsional.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Budi Budiman. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin Wali Kota Tasikmalaya dijadikan tersangka oleh KPK. Kalau baca kasusnya gratifikasi ke oknum pemerintah pusat untuk menurunkan APBN," kata Ridwan Kamil dalam acara Infrasructure Summit 2019, di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (26/4).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Dari informasi yang didapatkannya itu, ia mengaku prihatin masih ada praktik gratifikasi terkait lobi kepada pemerintah pusat agar bantuan turun.
Hal ini merupakan pekerjaan semua pihak untuk membenahi sistem dan kebiasaan yang buruk. Salah satunya adalah pembenahan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar lebih proporsional.
"Untuk dapat APBN harus lobi, dan lobi itu menghasilkan sistem buruk. Ini sebuah PR (pekerjaan rumah) besar bagaimana anggaran proporsional itu bisa turun," terangnya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini meminta para kepala daerah mengubah mental menunggu bantuan dari pusat untuk melakukan pembangunan. Sebab, menurut dia, masih banyak cara untuk mendapatkan dana, seperti skema Public Private Partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Pada saat APBD (pemerintah daerah) tingkat I, II, APBN tidak cukup, kami masuk ke (skema) PPP (Public Private Partnership). Tapi orang Indonesia tidak ingin ambil risiko, semangat para pemimpinnya wait and see," terangnya.
Sejumlah skema lain yang sedang dilihat adalah obligasi daerah yang sedang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemanfaatan dana CSR perusahaan, dana umat, zakat infaq sodakoh.
Selain itu, bisa dengan pinjaman bank. Ia mencontohkan bank Jateng meminjamkan dana Rp 200 miliar kepada dua kabupaten untuk ngaspal jalan desa. Pemerintah bisa menyicilnya selama lima tahun.
"Jabar punya Bank Jabar Banten (BJB), tapi BJB belum berpikir sebagai bank pembangunan. Ini belum kelaziman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Penetapan tersangka terhadap Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri mengatakan, sekitar awal tahun 2017 Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.
"Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar," kata Febri.
Kemudian pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Tersangka BBD (Budi) diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu, dia sampaikan merespons pertanyaan terkait kasus judi online di Komdigi mengarah kepada mantan Menkominfo Budi Arie.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango mewanti-wanti tak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala"
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro berjalan lambat.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya