Wanita di Makassar dilaporkan politisi Gerindra dituntut 5 bulan
Merdeka.com - Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/2). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi Gerindra melalui akun Facebook miliknya.
Tuntutan itu dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Neng Marlina Wati. Adapun sidang tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Kasianus. Dalam tuntutan, Yusniar dianggap melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Yusniar berharap putusan hakim tetap membebaskannya. Sebab, dia meyakini tidak ada niat melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini Facebook merupakan sarana curhatnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Harapanku bisa segera dibebaskan karena saya tidak pernah bersalah. Tidak pernah ada niatku untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Saya hanya curhat di facebook," kata Yusniar.
Sementara itu, Aziz Dumpa, salah seorang pengacara Yusniar mengatakan tuntutan itu adalah hak JPU. Namun, pihaknya memastikan dalam dua minggu ke depan akan dilakukan pembelaan.
"Kami akan lakukan pembelaan dengan sama alasan pertama di awal persidangan lalu bahwa Yusniar tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang karena sesuai fakta persidangan sidang, konten yang dimaksud sebagai perbuatan tindak pidana tidak dicantumkan sama sekali," ujar Aziz.
Menurut dua, JPU ingin buktikan tindak pencemaran nama baik itu mengaitkan dengan konteks, namun tidak melihat konten. "Tidak melihat apa yang ditulis di facebook tapi melihat di luar dari konten yang dimaksud sehingga perdebatannya di situ," terangnya.
Laporan dilakukan anggota dewan itu sejak tahun 2016. Sudirman diketahui juga masih kerabat dengan Yusniar. Kasus ini dilatarbelakangi kasus pembongkaran rumah orang tua Yusniar oleh orang-orang suruhan Sudirman. Yusniar akhirnya mencurahkan keluh kesahnya melalui status facebook kemudian dijadikan alasan Sudirman Sijaya untuk melaporkan seorang buruh harian lepas di Makassar ini.
Masuk ke ranah hukum sejak Oktober 2016, Yusniar sempat ditahan di Rutan Kelas I kurang lebih sebulan saat kasusnya telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejari Makassar. Kemudian dia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Dalam sidang perdananya, Yusniar didakwa melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Satria Mahatir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga teman atas kasus pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.
Baca Selengkapnya