Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita di Makassar dilaporkan politisi Gerindra dituntut 5 bulan

Wanita di Makassar dilaporkan politisi Gerindra dituntut 5 bulan Yusniar dituntut lima bulan. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/2). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi Gerindra melalui akun Facebook miliknya.

Tuntutan itu dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Neng Marlina Wati. Adapun sidang tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Kasianus. Dalam tuntutan, Yusniar dianggap melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Yusniar berharap putusan hakim tetap membebaskannya. Sebab, dia meyakini tidak ada niat melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini Facebook merupakan sarana curhatnya.

Orang lain juga bertanya?

"Harapanku bisa segera dibebaskan karena saya tidak pernah bersalah. Tidak pernah ada niatku untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Saya hanya curhat di facebook," kata Yusniar.

Sementara itu, Aziz Dumpa, salah seorang pengacara Yusniar mengatakan tuntutan itu adalah hak JPU. Namun, pihaknya memastikan dalam dua minggu ke depan akan dilakukan pembelaan.

"Kami akan lakukan pembelaan dengan sama alasan pertama di awal persidangan lalu bahwa Yusniar tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang karena sesuai fakta persidangan sidang, konten yang dimaksud sebagai perbuatan tindak pidana tidak dicantumkan sama sekali," ujar Aziz.

Menurut dua, JPU ingin buktikan tindak pencemaran nama baik itu mengaitkan dengan konteks, namun tidak melihat konten. "Tidak melihat apa yang ditulis di facebook tapi melihat di luar dari konten yang dimaksud sehingga perdebatannya di situ," terangnya.

Laporan dilakukan anggota dewan itu sejak tahun 2016. Sudirman diketahui juga masih kerabat dengan Yusniar. Kasus ini dilatarbelakangi kasus pembongkaran rumah orang tua Yusniar oleh orang-orang suruhan Sudirman. Yusniar akhirnya mencurahkan keluh kesahnya melalui status facebook kemudian dijadikan alasan Sudirman Sijaya untuk melaporkan seorang buruh harian lepas di Makassar ini.

Masuk ke ranah hukum sejak Oktober 2016, Yusniar sempat ditahan di Rutan Kelas I kurang lebih sebulan saat kasusnya telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejari Makassar. Kemudian dia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Dalam sidang perdananya, Yusniar didakwa melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI

Sebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia

Caleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Satria Mahathir Cogil Terjerat Kasus Pengeroyokan, Ayahnya Ternyata Jenderal Polisi Pernah Berdinas di BIN
Satria Mahathir Cogil Terjerat Kasus Pengeroyokan, Ayahnya Ternyata Jenderal Polisi Pernah Berdinas di BIN

Seleb TikTok Satria Mahatir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga teman atas kasus pengeroyokan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi

Sentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

Satria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya