Wanita pelaku mesum di Aceh tumbang saat dihukum cambuk
Merdeka.com - Seorang wanita tumbang saat sedang menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Muchsinin Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Dia dihukum cambuk 26 kali karena melanggar Qanun (peraturan daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Perempuan itu bernama Linda Darmawati tak kuasa menahan rasa sakit saat diesekusi cambuk hingga tumbang karena melakukan ihktilat (bercumbu dengan non muhrim). Ia tumbang pertama kali pada cambukan ke empat dan tim dokter memilih untuk menurunkannya dari panggung memeriksa kesehatan.
Berselang 3 menit kemudian, Linda kembali dinaikkan ke atas panggung untuk melanjutkan eksekusi cambuk. Algojo pun mencambuknya dan Linda pun berkali-kali mengerang kesakitan hingga pada cambukan ke-15, dia kembali tumbang dan tim dokter menghentikan cambuk yang tersisa 11 kali lagi.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Mengapa orang disiksa dengan roda hukuman? Teknik penyiksaan ini pada masa lalu kemungkinan umumnya dipakai untuk menghukum orang-orang yang dituduh dengan kejahatan berat. Akan tetapi, di wilayah Italia utara, hukuman semacam ini bahkan bisa diberikan pada orang yang dianggap sebagai penyebar wabah pes, dugaan yang disematkan pada pria ini.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk 2 terpidana lainnya yaitu Humaidi Syawaluiddn dicambuk 26 kali dan Safruddin Hamzah dicambuk 26 kali, kasus yang sama yaitu ikhtilat. Sedangkan Epi Susanti Basri tidak dicambuk, karena sedang hamil satu bulan.
Wanita pelaku ihktilat tumbang saat di hukum cambuk ©2017 Merdeka.com/afifUntuk menggantikan hukuman cambuk 26 kali, Epi menjalani hukuman kurangan badan selama 1 tahun 6 bulan. Epi ditahan di LP Lhoknga, Aceh Besar.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter, bisa dilanjutkan atau tidak. Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi, Kamis (2/2).
Menurut Yusnardi, terpidana yang gagal dicambuk karena sedang hamil satu bulan sehingga hakim memutuskan untuk menjalani hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan.
"Satu lagi hamil 1 bulan, enggak memungkinkan untuk dicambuk, makanya dikurung badan di LP Lhoknga, Aceh Besar," sebutnya.
Sementara itu, dokter yang memeriksa kesehatan Linda Darmawati yang tumbang tadi, dr Mila Fusanti mengaku, kondisi pasiennya itu dalam kondisi baik. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, denyut nadi dan jantung masih normal.
"Kondisi kesehatan baik, tekanan darah, sebelum diperiksa baik, terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelas dr Mila Fusanti
Menurut dr Mila Fusanti, Linda tidak bisa dilanjutkan cambuk dikarenakan kondisi psikisnya sedang syok setelah dicambuk. Sehingga Linda tidak dilanjutkan hukuman cambuk.
"Karena pasien syok, kondisi secara umum masih baik, denyut nadi, denyut jantung normal," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaNahas Nasib Santriwati di Riau, Mau Pulang dari Pondok Malah Mau Dicabuli dan Dianiaya Pengemudi Sampan
Baca SelengkapnyaPenganiayaan itu mengakibatkan wajah korban mengalami luka sayatan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca Selengkapnya