Warga Badung Diusir dari Desa karena Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Seorang warga berinisial FWS dan keluarganya mengaku diusir dari desa di Badung, Bali. Alasan pengusiran itu karena mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi atau belum disuntik vaksin.
Saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sedang mendampingi FWS untuk melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian. "Iya, ada warga (diusir). (Karena) di desanya membuat kebijakan siapa pun yang ada di desa itu wajib menunjukkan (sertifikat) vaksin," kata Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi, Selasa (27/7).
Dia memaparkan, FWS diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (18/7) lalu. Ketika itu mereka didatangi petugas Satgas Covid-19 dan perbekel atau lurah desa adat dan diusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
-
Siapa yang mengalami masalah kesehatan di Bali? Pongki menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan istrinya. 2 Sophie mengalami masalah kesehatan, namun setelah pindah ke Bali, kesehatannya sangat membaik dan kini sudah pulih sepenuhnya.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat? Sertipikat yang diserahkan Presiden merupakan hasil program Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru), yang mana telah diamanatkan Presiden RI pada akhir 2023 untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanahnya.
-
Mengapa warga Desa Sei Sekonyer pindah? Pada tahun 1971, Tanjung Puting ditetapkan sebagai Taman Nasional. Penetapan ini membuat penduduk setempat direlokasi ke seberang areal Taman Nasional yang kini bernama Desa Sungai Sekonyer.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
Pengusiran itu berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk. Surat edaran yang ditandatangani Babinsa dan Babinkamtibmas ini telah beredar di masyarakat pada Kamis (15/7).
Surat edaran itu berisi tiga poin. Pertama, pemilik indekos wajib melaporkan penduduk yang akan menghuni di indekos tersebut paling lambat 1x24 jam dengan melampirkan identitas lengkap dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kedua, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.
Ketiga, Kelian Banjar Dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke Kantor Desa Gulingan.
"Jadi dari (aturan itu) dia (FWS) masuk poin kedua, sudah menetap di sana dan sudah punya rumah di Desa Gulingan. Kemudian, dia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, sudah diminta dan itu dia tidak bisa menunjukkan. Terus, kemudian dia diancam hari ini akan diusir paksa dari rumahnya, bahkan ada ancaman akan disegel rumahnya oleh pihak desa," ungkapnya.
Karena itu, FWS memohon bantuan hukum ke LBH Bali. Saat ini, kata Vany, pihaknya mendampingi korban ke Polres Badung, Bali.
"Korban ini melaporkannya ke LBH dan istrinya masih di rumah. Jadi, dia minta permohonan bantuan hukum karena mengingat istrinya masih di rumah dan dia merasa tidak aman kalau dia langsung balik," ujarnya.
Vany menyebutkan bahwa pengusiran itu adalah bentuk ancaman bagi warga negara dan bisa dipidanakan. Seorang warga negara tidak boleh langsung diusir dan itu pelanggaran konstitusi.
"Kita mendampingi terkait dengan peraturan ini, karena dalam bentuk ancaman bagi warga negara. Karena pada dasarnya terkait pengusiran ini tidak bisa langsung diusir karena pengusiran itu balik ke pidana dan itu pelanggaran konstitusi," ujarnya.
"Kita minta perlindungan hukum ke kepolisian. Karena di sana pada saat itu didampingi Babinkamtibmas, karena Babinkamtibmas bagian dari kepolisian. Jadi, harapan kita polisi juga tegas kepada anggotanya," ujar Vany.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaPenyakit difteri kembali ditemukan di Garut, Jawa Barat. Seorang warga Kecamatan Samarang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gejala difteri.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaMahasiswa KKN Universitas Mataram (Unram) 2023 jadi sorotan publik setelah menyebut tak ada yang cantik di Desa Kayangan, Lombok Utara.
Baca SelengkapnyaMahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan namun nyawanya tidak terselamatkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca Selengkapnya