Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp400 Ribu
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan aturan denda uang bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di wilayahnya. Dia mencontohkan, warga yang melanggar akan didenda sampai Rp400 ribu.
"Denda ada yang Rp200 ribu, Rp400 ribu. Diberlakukannya Insya Allah sebentar lagi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (13/5).
Menurut dia, aturan yang dipakai adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 14 tahun 2020. Pemerintah Kota Bekasi akan menjabarkan peraturan itu kemudian dituangkan dalam peraturan Wali Kota Bekasi.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa yang dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk antisipasi banjir? Antisipasi banjir menjelang musim penghujan terus dilakukan Pemkab Banyuwangi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan dinas-dinas teknis mulai melakukan langkah antisipatif.'Dinas PU Pengairan, Dinas PU Bina Marga, Dinas LH, juga BPBD kami minta sudah menyiapkan diri. Gorong-gorong segera dibersihkan agar air tidak tersumbat. Spot-spot banjir juga juga mulai dipetakan untuk antisipasinya,' kata Ipuk saat menggelar rapat koordinasi mingguan yang diikuti oleh seluruh OPD, Jumat (3/11).
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"PSBB tahap tiga itu lebih unik, karena ada sanksi administrasi, kalau sanksi pidana kan polisi kewenangannya," terang Rahmat Effendi.
PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi mulai berlaku hari ini sampai 14 hari ke depan. Pemberlakuan ini bersamaan dengan PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Bogor.
Sementara itu, data terkini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 264, rinciannya 180 pasien dinyatakan sembuh, 29 meninggal dunia, dan 55 orang dalam perawatan di rumah sakit.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca Selengkapnya