Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Kelurahan Paseban Kesal, Sudah Kantongi A5 & Masuk DPTB Tapi Dicegat KPPS

Warga Kelurahan Paseban Kesal, Sudah Kantongi A5 & Masuk DPTB Tapi Dicegat KPPS TPS 043 Kelurahan Paseban. Antara

Merdeka.com - Kekisruhan terjadi di TPS 043 Kelurahan paseban, Jakarta Pusat. Beberapa warga yang sudah mengantongi formulir A5 atau surat pindah tempat memilih dan telah masuk daftar pemilih tambahan (DPTB) nyatanya dihalangi masuk oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Alasan petugas, dia akan dilayani setelah pemilih DPT rampung mencoblos. Padahal, sesuai arahan komisi Pemilihan Umum, warga yang membawa formulir A5 bisa mencoblos pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Sari yang merupakan salah satu warga yang memiliki KTP Bangka, membawa formulir A5 sempat berdebat dengan anggota KPPS di TPS 043 yang melayani pendaftaran karena sudah mengantre dan disuruh menunggu beberapa lama karena anggota KPPS mendahulukan yang daftar pemilih tetap. Padahal, nama Sari tertera di daftar pemilih tambahan.

"Apa bedanya gua sama mereka (orang yang masuk daftar pemilih tetap) padahal kita sama-sama pemilih dan sudah terdaftar di daftar pemilih," kata Sari.

Anggota KPPS itu pun mengatakan akan melayani nanti meskipun dia sudah terlebih dahulu mengantre, tapi didahulukan yang daftar pemilih tetap.

Terkait respon anggota KPPS itu, Sari menanyakan pukul berapa akan dilayani, namun mereka tidak bisa menjawab, hingga akhirnya mempersilakan dia mencoblos.

Begitu juga dengan Novrin bersama sejumlah temannya telah membawa formulir A5 yang memberikan keterangan bahwa dia memilih di TPS 043. Namun, nama dia dan temannya tidak tertera di daftar pemilih tambahan di TPS itu sehingga dia tidak bisa mencoblos di TPS itu, lalu mereka diarahkan untuk mendapat penjelasan ke KPPS kelurahan Paseban.

Sesampainya di KPPS kelurahan Paseban, Novrin mendapatkan keterangan bahwa dia terdaftar di TPS 041. Novrin sendiri mengaku tidak mendapat informasi dari kelurahan maupun Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota setempat bahwa setelah mendapat formulir A5 untuk segera memeriksa ke kelurahan apakah namanya sudah masuk di daftar pemilih tambahan TPS tersebut.

Novrin pun menyayangkan koordinasi dan sikap kurang ramah salah satu anggota KPPS di TPS 043 itu.

Untuk kasus itu, pengawas Tempat Pemungutan Suara 043 Kelurahan Paseban Jaedi mendorong pemilih tersebut untuk segera melapor ke KPPS kelurahan Paseban, dan akan diberikan pengarahan lebih lanjut.

Ditemui Antara, Ketua KPPS kelurahan Paseban Sanusi mengatakan nama tidak terdaftar di TPS yang tertera di formulir A5 karena kelebihan kuota pemilih sehingga nama itu dialihkan ke TPS lain.

"Karena over-kuota, namanya digeser ke TPS lain," ujarnya.

Dia menuturkan hingga selesainya pengurusan formulir A5 pada 10 April 2019, maka kemungkinan ada pergeseran nama pemilih terdaftar di daftar pemilih tambahan dari satu TPS ke TPS lain karena kelebihan kuota saat merekap nama-nama pemilih hingga 16 April 2019.

Dia menuturkan anggota KPPS tidak bisa mengizinkan pemilih yang namanya tidak terdaftar di surat daftar pemilih tambahan yang mereka terima meskipun mereka datang ke TPS yang tertera di formulir A5, karena khawatir surat suara belum dikirimkan ke TPS bersangkutan.

Dia menuturkan mungkin ada kesalahpahaman penerimaan komunikasi baik antara anggota KPPS maupun pemilih. Untuk itu, para anggota KPPS diharapkan dapat melayani dengan baik untuk memudahkan proses pemungutan suara. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Suka Duka Petugas KPPS di Wamena, Tak Terdaftar di DPT dan Nyaris Diamuk Warga
Suka Duka Petugas KPPS di Wamena, Tak Terdaftar di DPT dan Nyaris Diamuk Warga

Petugas KPPS itu nyaris diamuk warga setelah kisruh DPT.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024

Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Kota Malang, Warga Mengaku Tak Ganti Pilihan
Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Kota Malang, Warga Mengaku Tak Ganti Pilihan

Sebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya