Warga Kelurahan Paseban Kesal, Sudah Kantongi A5 & Masuk DPTB Tapi Dicegat KPPS
Merdeka.com - Kekisruhan terjadi di TPS 043 Kelurahan paseban, Jakarta Pusat. Beberapa warga yang sudah mengantongi formulir A5 atau surat pindah tempat memilih dan telah masuk daftar pemilih tambahan (DPTB) nyatanya dihalangi masuk oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Alasan petugas, dia akan dilayani setelah pemilih DPT rampung mencoblos. Padahal, sesuai arahan komisi Pemilihan Umum, warga yang membawa formulir A5 bisa mencoblos pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sari yang merupakan salah satu warga yang memiliki KTP Bangka, membawa formulir A5 sempat berdebat dengan anggota KPPS di TPS 043 yang melayani pendaftaran karena sudah mengantre dan disuruh menunggu beberapa lama karena anggota KPPS mendahulukan yang daftar pemilih tetap. Padahal, nama Sari tertera di daftar pemilih tambahan.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Apa bedanya gua sama mereka (orang yang masuk daftar pemilih tetap) padahal kita sama-sama pemilih dan sudah terdaftar di daftar pemilih," kata Sari.
Anggota KPPS itu pun mengatakan akan melayani nanti meskipun dia sudah terlebih dahulu mengantre, tapi didahulukan yang daftar pemilih tetap.
Terkait respon anggota KPPS itu, Sari menanyakan pukul berapa akan dilayani, namun mereka tidak bisa menjawab, hingga akhirnya mempersilakan dia mencoblos.
Begitu juga dengan Novrin bersama sejumlah temannya telah membawa formulir A5 yang memberikan keterangan bahwa dia memilih di TPS 043. Namun, nama dia dan temannya tidak tertera di daftar pemilih tambahan di TPS itu sehingga dia tidak bisa mencoblos di TPS itu, lalu mereka diarahkan untuk mendapat penjelasan ke KPPS kelurahan Paseban.
Sesampainya di KPPS kelurahan Paseban, Novrin mendapatkan keterangan bahwa dia terdaftar di TPS 041. Novrin sendiri mengaku tidak mendapat informasi dari kelurahan maupun Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota setempat bahwa setelah mendapat formulir A5 untuk segera memeriksa ke kelurahan apakah namanya sudah masuk di daftar pemilih tambahan TPS tersebut.
Novrin pun menyayangkan koordinasi dan sikap kurang ramah salah satu anggota KPPS di TPS 043 itu.
Untuk kasus itu, pengawas Tempat Pemungutan Suara 043 Kelurahan Paseban Jaedi mendorong pemilih tersebut untuk segera melapor ke KPPS kelurahan Paseban, dan akan diberikan pengarahan lebih lanjut.
Ditemui Antara, Ketua KPPS kelurahan Paseban Sanusi mengatakan nama tidak terdaftar di TPS yang tertera di formulir A5 karena kelebihan kuota pemilih sehingga nama itu dialihkan ke TPS lain.
"Karena over-kuota, namanya digeser ke TPS lain," ujarnya.
Dia menuturkan hingga selesainya pengurusan formulir A5 pada 10 April 2019, maka kemungkinan ada pergeseran nama pemilih terdaftar di daftar pemilih tambahan dari satu TPS ke TPS lain karena kelebihan kuota saat merekap nama-nama pemilih hingga 16 April 2019.
Dia menuturkan anggota KPPS tidak bisa mengizinkan pemilih yang namanya tidak terdaftar di surat daftar pemilih tambahan yang mereka terima meskipun mereka datang ke TPS yang tertera di formulir A5, karena khawatir surat suara belum dikirimkan ke TPS bersangkutan.
Dia menuturkan mungkin ada kesalahpahaman penerimaan komunikasi baik antara anggota KPPS maupun pemilih. Untuk itu, para anggota KPPS diharapkan dapat melayani dengan baik untuk memudahkan proses pemungutan suara. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS itu nyaris diamuk warga setelah kisruh DPT.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaSebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca Selengkapnya