Warga Tamansari Terdampak Penggusuran Ditawari Rp26 Juta untuk Biaya Kontrakan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung menggusur dan menghancurkan bangunan warga di RW 11, Kecamatan Tamansari untuk proyek rumah deret. Warga terdampak dijanjikan sejumlah uang untuk biaya kontrakan.
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Bandung, Oded M Danial menemui warga setelah proses pengamanan lahan sempat diwarnai diwarnai kericuhan antara kelompok warga dan aparat keamanan.
Ia melakukan dialog dengan perwakilan warga untuk mencari jalan keluar dari polemik yang terjadi. Ia mengklaim sudah terjadi kesepakatan mengenai uang kompensasi.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Gimana KKP bantu Rumah Puspita? Selain itu, melalui dukungan dan fasilitasi penguatan legalitas, mutu produk, pemberdayaan usaha, promosi dan pemasaran, Rumah Puspita diharapkan dapat berperan untuk meningkatkan produksi dan kapasitas usahanya secara berkelanjutan.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
"Sudah diskusi dan saya tanya mereka, jadi solusi pertama sudah disepakati mereka tetep tidak mau ke (rumah susun sewa) Rancacili, mereka ingin mendapat kompensasi kontrakan," kata dia, Kamis (12/12/2019) malam.
Politisi PKS itu menyatakan bahwa kompensasi yang diminta akan dipenuhi untuk kontrakan. Tujuannya agar proses pembangunan proyek rumah deret di Tamansari tidak terganggu dan bisa diakselerasi.
"Satu tahun, yang lain juga sama, Insya Allah mudah-mudahan pembangunan ini juga kami akan mempercepat, mudah-mudahan enam bulan (selesai), paling lama satu tahun," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga yang terlibat dialog bernama Budi Rahayu (43) mengungkapkan nilai kompensasi yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp26 juta. Nominal itu bisa dimanfaatkan menyewa kontrakan selama satu tahun.
Namun, pria yang menjabat Sekretaris RW itu menyatakan bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota belum final. Hal ini akan terlebih dahulu didiskusikan dengan warga lain.
"Yang baru disepakati Rp26 juta pertahun. Tadi ada tiga kepala keluarga yang sepakat yang tadi hadir. Belum mewakili semuanya, nanti akan diobrolkan," terang dia.
Penggusuran Dilakukan agar Proyek Rumah Deret Bisa Dipercepat
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan menjelaskan bahwa penggusuran dan penertiban bangunan warga di Tamansari merupakan upaya mengamankan aset untuk proyek rumah deret.
Hal ini dalam rangka pematangan lahan agar proses pembangunan proyek rumah deret bisa berjalan cepat, sehingga pada Juni 2020 sudah ada 200 unit rumah deret sesuai yang ditargetkan.
Alasan lain, RW 11 Tamansari masuk ke dalam salah satu wilayah untuk penataan yang didanai bantuan pemerintah pusat melalui program Kotaku. Program tersebut fokus menangani kawasan yang dianggap kumuh. Adapun bantuan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp11 miliar.
"DAK sekitar Rp11 miliar. Ini untuk rumah deret meneruskan kontrak 2017 sebesar Rp66 miliar," ucapnya.
Pemerintah Kota Bandung pun ia tegaskan tidak melakukan pelanggaran aturan untuk melakukan penggusuran. Ia menilai, proses hukum yang dianggap belum selesai tidak menjadi halangan. Karena digugatan yang masih berproses di pengadilan berkaitan dengan izin lingkungan, bukan terkait status lahan.
"Gugatan pertama juga bukan aset, tapi SK kepala dinas, jadi gugat SK terkait relokasi. Bukan gugat punya tanah," kata dia.
LBH Anggap Ada Pelanggaran HAM
Di lain pihak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menegaskan bahwa penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung tidak sesuai prosedur. Apalagi, dalam prosesnya diwarnai kekerasan yang membuat suasana ricuh.
Pelaksanaan penggusuran tidak seharusnya dilakukan saat proses gugatan masih berlangsung di pengadilan. "(Penggusuran ini) melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," ucap Direkut LBH Bandung Willy Hanafi melalui siaran pers yang diterima.
Ia pun menyayangkan adanya dugaan kekerasan kepada warga dan massa aksi solidaritas yang terjadi di tengah penggusuran. Tembakan gas air mata pun mewarnai kekisruhan yang terjadi.
"Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan. Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga," kata dia.
"Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi. Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas," pungkasnya.
Penggusuran ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaWarga merasa resah menunggu kepastian rencana penggusuran yang berembus bakal melanda lahan yang mereka tempati.
Baca SelengkapnyaAnggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan, anggaran tersebut untuk memberi kebebasan bagi tiap RW untuk mendesain masa depan Jakarta versi mereka.
Baca SelengkapnyaCawagub Jakarta Suswono mengatakan, konflik agraria terkait pembangunan di Jakarta muncul karena aspek keadilan diabaikan.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDia memastikan akan cepat belajar untuk bisa menemukan solusi yang adil bagi warga eks Kampung Bayam.
Baca SelengkapnyaKorban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan bakal menerima bantuan.
Baca Selengkapnya