Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades
Merdeka.com - Aparat kepolisian menangkap seorang wartawan abal-abal berinisial SA warga Kabupaten Lumajang yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Yosorati Samin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Oknum wartawan dari media Semeru Post tersebut tertangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Yosorati yang diduga melakukan pungutan liar pada program keluarga harapan (PKH)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, seperti dilansir Antara, Minggu (1/4).
SA rekannya NY dari salah satu tabloid mingguan Metro Jatim yang kini masih buron meminta sejumlah uang kepada Kades Yosorati Samin. Samin diminta Rp 5 juta dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut apabila tidak memberikan uang sebagai biaya ganti cetak koran mingguan Metro Jatim.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Kades tersebut mengaku tidak melakukan pungutan liar terkait tuduhan yang disampaikan tersangka. Namun Samin khawatir pemberitaan itu akan merusak nama baiknya, sehingga Kepala Desa Yosorati itu bersedia untuk memberikan uang kepada tersangka.
"Tersangka meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta, namun korban hanya sanggup untuk membayar Rp 2 juta dan terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan kades, sehingga disepakati hanya Rp2 juta yang diberikan Kepala Desa Yosorati kepada korban," tuturnya.
Saat transaksi pemberian uang tersebut, anggota Polsek Sumberbaru melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni tiga buah kartu pers atas nama tersangka, satu kartu LSM Gerakan Anak Sosial (GAS), uang tunai Rp2 juta dan satu eksemplar koran Metro Jatim.
"Modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya yakni pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang diminta nya," katanya.
Ia mengatakan wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan tersebut dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia, dengan hukuman penjara empat tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan maupun wartawan gadungan kepada aparat kepolisian, sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang juga kepala biro koran mingguan Metro Jatim berinisial AL (51) yang melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp 20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca Selengkapnya