Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades

Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades borgol. shutterstock

Merdeka.com - Aparat kepolisian menangkap seorang wartawan abal-abal berinisial SA warga Kabupaten Lumajang yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Yosorati Samin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Oknum wartawan dari media Semeru Post tersebut tertangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Yosorati yang diduga melakukan pungutan liar pada program keluarga harapan (PKH)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, seperti dilansir Antara, Minggu (1/4).

SA rekannya NY dari salah satu tabloid mingguan Metro Jatim yang kini masih buron meminta sejumlah uang kepada Kades Yosorati Samin. Samin diminta Rp 5 juta dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut apabila tidak memberikan uang sebagai biaya ganti cetak koran mingguan Metro Jatim.

Orang lain juga bertanya?

Kades tersebut mengaku tidak melakukan pungutan liar terkait tuduhan yang disampaikan tersangka. Namun Samin khawatir pemberitaan itu akan merusak nama baiknya, sehingga Kepala Desa Yosorati itu bersedia untuk memberikan uang kepada tersangka.

"Tersangka meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta, namun korban hanya sanggup untuk membayar Rp 2 juta dan terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan kades, sehingga disepakati hanya Rp2 juta yang diberikan Kepala Desa Yosorati kepada korban," tuturnya.

Saat transaksi pemberian uang tersebut, anggota Polsek Sumberbaru melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni tiga buah kartu pers atas nama tersangka, satu kartu LSM Gerakan Anak Sosial (GAS), uang tunai Rp2 juta dan satu eksemplar koran Metro Jatim.

"Modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya yakni pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang diminta nya," katanya.

Ia mengatakan wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan tersebut dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia, dengan hukuman penjara empat tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan maupun wartawan gadungan kepada aparat kepolisian, sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jember juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang juga kepala biro koran mingguan Metro Jatim berinisial AL (51) yang melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp 20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa

Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Polisi Paksa Warga Foto Pegang Narkoba & Minta Rp177 Juta, Ini Kata Polda Aceh
Beredar Kabar Polisi Paksa Warga Foto Pegang Narkoba & Minta Rp177 Juta, Ini Kata Polda Aceh

Informasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta

Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja  di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya

Kasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.

Baca Selengkapnya
Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi
Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi

Keluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta

Rahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Baca Selengkapnya