Waspada, ada usus ayam berformalin dijual di Pasar Palmerah
Merdeka.com - Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta melakukan sidak ke Pasar Palmerah, Jakarta Pusat. Mereka mengecek beberapa makanan milik pedagang untuk menguji laboratorium apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Pantauan merdeka.com, Kamis (19/3) petugas mulai mengambil beberapa sample daging sapi, ayam, usus, kulit dan jeroan. Sample tersebut kemudian dites di mobil uji laboratorium.
Hasilnya, petugas menemukan usus ayam mengandung formalin atau bahan pengawet. Petugas kemudian menyita seluruh usus berformalin tersebut dari salah satu pedagang.
-
Siapa yang harus menghindari makanan ini? Menyusui adalah momen berharga yang memungkinkan ibu memberikan nutrisi esensial kepada bayinya.
-
Kenapa penjual bakso dan tahu menambahkan formalin? Pada makanan yang dijual, salah satu masalah yang bisa muncul adalah daya tahan makanan yang kurang lama sehingga penjual kadang merugi. Salah satu cara bagi pedagang untuk mencegah hal ini adalah menambahi formalin pada makanan dagangan mereka terutama pada tahu atau pun bakso.
-
Makanan apa yang harus dihindari? Sebab, kandungan di dalam minuman bersoda dan makanan siap saji justru cenderung menghambat pertumbuhan si kecil.
-
Apa bahaya konsumsi tahu formalin? Dalam konsentrasi yang tinggi, formalin dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Formalin dapat menyebabkan iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, dan gangguan pada sistem pencernaan. Dalam jangka panjang, akumulasi formalin dalam tubuh dapat mengakibatkan efek kronik seperti gangguan pada hati, ginjal, pankreas, sistem saraf pusat, serta masalah menstruasi pada wanita. Bahkan, konsumsi makanan yang mengandung formalin diduga dapat meningkatkan risiko kanker.
-
Kenapa jajan sembarangan berbahaya? Risiko terkena tipes dapat meningkat karena kelelahan dan jajan sembarangan. Bakteri yang menyebabkan demam tifoid biasanya hidup di dalam air yang terkontaminasi dengan feses, dan bisa menempel pada makanan atau minuman yang Anda konsumsi akibat jajan sembarangan.
-
Jajanan apa yang sebaiknya dihindari? Jajanan yang memiliki warna terlalu mencolok sering kali mengandung pewarna buatan yang tidak baik bagi kesehatan.
Pedagang tersebut kemudian dimintai keterangan. Pedagang tersebut mengelak dan beralasan tidak tahu menahu soal usus berformalin itu.
"Saya tidak tahu, saya juga beli dari tempat lain," kata dia beralasan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaMie tersebut dijual dengan harga Rp22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaPerlu ketelitian yang tinggi saat akan membeli bahan makan terutama yang berbahan dasar segar seperti ayam, ikan, tahu dan beberapa bahan lain.
Baca SelengkapnyaTahu merupakan makanan sehat yang sering disalahgunakan dengan mencampur zat kimia berbahaya demi mendapatkan keuntungan semata. Perlu waspada saat membelinya
Baca SelengkapnyaAdapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.
Baca SelengkapnyaJangan hanya minta maaf lalu selesai. Kasus Ini harus ditindaklanjuti secara hukum.
Baca SelengkapnyaKonsumsi sejumlah makanan yang mengandung formalin terutama yang terkandung pada tahu dan bakso bisa sebabkan masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaJangan sampai keliru, ketahui ciri-ciri daging sapi segar saat berbelanja di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPasar Beriman Tomohon dikenal menjual daging dari binatang-binatang tidak lazim. Bahkan, hewan-hewan yang dijual bisa membuat bulu kuduk meremang.
Baca SelengkapnyaAktivis PETA mengingatkan masyarakat bahwa kondisi pasar hewan hidup yang kumuh berpotensi menciptakan penyebaran baru bagi penyakit zoonosis yang mematikan.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca Selengkapnya