Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Wiranto, tidak mau ambil pusing terkait sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penjelasan terkait penerbitan aturan pembubaran ormas tersebut.
"Ya gak usah ditanggapi yang nanggapi kan nanti MK. Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," katanya di Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).
-
Siapa pendiri Perti? Kemudian, tahun 1928 ia bersama Syekh Abbas Ladang Lawas dan lainnya mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
-
Kenapa Kemenkes melakukan investigasi tentang perundungan? Dante menyebut, perlu bukti solid untuk menentukan kesimpulan dari setiap kali perundungan. Menurutnya, dari 1.000 lebih perundungan yang di klarifikasi ternyata sebagian besar bukan perundungan. Hanya 30 persen atau 300 kasus.'Yang perundungan itu sekitar 30 persen yang memang benar-benar perundungan,' kata Dante.
-
Kenapa PPPI didirikan? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa yang dilakukan Wulan Guritno sehingga diusulkan? Wulan Guritno, yang terlibat dalam promosi situs judi online, saat ini masih dalam pembahasan untuk mungkin diangkat sebagai Duta Anti Judi Online oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Menurut Wiranto, pemerintah mengeluarkan Perppu ini telah melakukan riset terlebih dahulu dan telah mempertimbangkan untung dan rugi Perppu ormas ini.
"Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah enggak bisa kompromi lagi nggak bisa. Ini jadi argumentasi kita untuk perppu itu," terangnya.
Dan pemerintah akan menjelaskan saat sidang lanjutan untuk mendengarkan argumen di persidangan.
"Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.
Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.
"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).
Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.
"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusril.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca Selengkapnya