Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK

Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Wiranto, tidak mau ambil pusing terkait sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi.

Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penjelasan terkait penerbitan aturan pembubaran ormas tersebut.

"Ya gak usah ditanggapi yang nanggapi kan nanti MK. Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," katanya di Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).

Menurut Wiranto, pemerintah mengeluarkan Perppu ini telah melakukan riset terlebih dahulu dan telah mempertimbangkan untung dan rugi Perppu ormas ini.

"Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah enggak bisa kompromi lagi nggak bisa. Ini jadi argumentasi kita untuk perppu itu," terangnya.

Dan pemerintah akan menjelaskan saat sidang lanjutan untuk mendengarkan argumen di persidangan.

"Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.

Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.

"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).

Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.

"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusril.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik

Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya