Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Iran palsukan dokumen penduduk untuk mengajukan kredit

WN Iran palsukan dokumen penduduk untuk mengajukan kredit Ilustrasi Wajah Pria - Hati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang warga negara asing asal Iran Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Menurut polisi, Behnam yang menjadi imigran bertahun-tahun di Riau dan selama ini diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru. Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini proses hukum kasus tersebut sudah dikordinasikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tersangka Behnam, sudah mulai tahap I.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa atas sangkaan yang disematkan kepadanya (Behnam). Dugaannya menggunakan dokumen palsu," ujar Guntur kepada merdeka.com, Senin (9/5).

Dikatakan Guntur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Saksi tersebut di antaranya termasuk ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," tegas Guntur.

Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Bukan sulap bukan sihir, KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.

Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial oleh Behnam.

"KTP digunakan untuk kegiatan finansial, pernah digunakannya," ucap Guntur.

Atas perbuatannya, Behnam dijerat penyidik dengan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 264 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa," pungkas Guntur. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak

Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu

Kasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Pembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Polsek Setiabudi Diretas, Mahasiswa Ini Juga Pernah Hack Bank hingga Kantor Pinjol
Bukan Cuma Polsek Setiabudi Diretas, Mahasiswa Ini Juga Pernah Hack Bank hingga Kantor Pinjol

Pelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Culas Pelaku Seenaknya Catut Nama Warga Garut buat Ngutang ke PNM
Begini Modus Culas Pelaku Seenaknya Catut Nama Warga Garut buat Ngutang ke PNM

PNM Garut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga desa. Sembari terus melakukan investigasi.

Baca Selengkapnya