WN Iran palsukan dokumen penduduk untuk mengajukan kredit
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang warga negara asing asal Iran Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Menurut polisi, Behnam yang menjadi imigran bertahun-tahun di Riau dan selama ini diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru. Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini proses hukum kasus tersebut sudah dikordinasikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tersangka Behnam, sudah mulai tahap I.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
"Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa atas sangkaan yang disematkan kepadanya (Behnam). Dugaannya menggunakan dokumen palsu," ujar Guntur kepada merdeka.com, Senin (9/5).
Dikatakan Guntur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Saksi tersebut di antaranya termasuk ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," tegas Guntur.
Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Bukan sulap bukan sihir, KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial oleh Behnam.
"KTP digunakan untuk kegiatan finansial, pernah digunakannya," ucap Guntur.
Atas perbuatannya, Behnam dijerat penyidik dengan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 264 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa," pungkas Guntur. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPNM Garut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga desa. Sembari terus melakukan investigasi.
Baca Selengkapnya