WNA terlibat kasus sodomi JIS, KPAI rajin koordinasi ke polisi
Merdeka.com - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, utamanya Kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang terjadi di Jakarta International School (JIS).
KPAI mengaku koordinasi makin ketat dilakukan lantaran kasus tersebut melibatkan warga negara asing. "KPAI selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengingat banyak negara yang terlibat," kata Erlinda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6).
Erlinda mengaku, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan waktu dan penanganan secara khusus mengingat korban adalah anak-anak yang masih rentan secara emosional.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, KPAI bersama pihak Kepolisian tidak berhenti menuntaskan kasus tersebut terlebih lagi sudah ada arahan dari Presiden SBY untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Panggilan pertama mangkir hari ini panggilan kedua. Saksi anak sudah divisum beberapa barang bukti dikumpulkan seperti puzzle. Dari beberapa korban tinggal di luar negeri. Tetap akan profesional. Presiden sudah minta Kapolri selesaikan," jelas Erlinda.
Hal lain yang bisa dilakukan KPAI adalah melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Erlinda, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah harus diberlakukan maksimal seumur hidup guna menanamkan efek jera.
"Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak bisa berikan masukan revisi pasal 81, 82 tidak lagi minimal 3 tahun tapi minimal 15 tahun maksimal seumur hidup. Revisi anak bercerai. Optimis ketok palu," tutur Erlinda.
Sebagai informasi, Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi "(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya