Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNA terlibat kasus sodomi JIS, KPAI rajin koordinasi ke polisi

WNA terlibat kasus sodomi JIS, KPAI rajin koordinasi ke polisi Sekretaris KPAI Erlinda. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, utamanya Kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang terjadi di Jakarta International School (JIS).

KPAI mengaku koordinasi makin ketat dilakukan lantaran kasus tersebut melibatkan warga negara asing. "KPAI selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengingat banyak negara yang terlibat," kata Erlinda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6).

Erlinda mengaku, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan waktu dan penanganan secara khusus mengingat korban adalah anak-anak yang masih rentan secara emosional.

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, KPAI bersama pihak Kepolisian tidak berhenti menuntaskan kasus tersebut terlebih lagi sudah ada arahan dari Presiden SBY untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Panggilan pertama mangkir hari ini panggilan kedua. Saksi anak sudah divisum beberapa barang bukti dikumpulkan seperti puzzle. Dari beberapa korban tinggal di luar negeri. Tetap akan profesional. Presiden sudah minta Kapolri selesaikan," jelas Erlinda.

Hal lain yang bisa dilakukan KPAI adalah melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Erlinda, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah harus diberlakukan maksimal seumur hidup guna menanamkan efek jera.

"Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak bisa berikan masukan revisi pasal 81, 82 tidak lagi minimal 3 tahun tapi minimal 15 tahun maksimal seumur hidup. Revisi anak bercerai. Optimis ketok palu," tutur Erlinda.

Sebagai informasi, Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi "(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi

Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya