WNI yang Lolos Masuk ke Indonesia dari India Sudah Dua Kali Pakai Jasa S dan RW
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan seorang ayah dan anak pada Minggu (25/4) kemarin. Keduanya yang berinisial S dan RW telah membantu seroang Warga Negara Indonesia (WNI) JD agar mudah masuk ke Indonesia dari India.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, JD telah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk dapat masuk ke Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.
"Ini diakui JD sudah dua kali untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa melalui karantina ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
Yusri pun menjelaskan, untuk proses pembayaran yang dilakukan oleh JD terhadap S atau RW ini dengan cara melalui transfer.
"(Pembayaran secara) transfer ATM. Berhasil kita sita dari rekening S pembayaran dari saudara JD," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memperketat aturan masuk bagi WNI dan WNA sepulang perjalanan ke luar negeri dan kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda ini masih dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan.
Mereka adalah S dan RW yang mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. S dan RW serta seorang berinisial JD sebagai pengguna jasa keduanya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.
"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4).
Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.
Yusri menyampaikan JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.
"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non reaktif kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.
Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang dari S dan RW. Tapi, Yusri menegaskan, mereka bukanlah pegawai Bandara.
"Bukan, oknum dia, makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai Bandara. Ngakunya doang," ujar dia.
Yusri mengatakan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang besok. Yang jelas, mereka telah meloloskan orang tanpa melalui karantina.
"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPemulangan 101 WNIyang telah overstayer di Abu Dhabi, terdiri atas 46 ibu dengan 55 anak, bayi dan balita.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca Selengkapnya