Yasonna: Beri Sanksi Tegas Notaris Sering Langgar Kode Etik
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta sanksi tegas bagi notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab. Dia mengakui saat ini masih terjadi persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris, sehingga menyebabkan mereka melakukan perbuatan melanggar kode etik profesinya.
"Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Sebagai profesi yang sangat strategis, dia mengungkapkan, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
-
Bagaimana cara untuk menjadi orang yang amanah? Integritas merupakan pondasi perilaku amanah yang kuat. Ini tidak hanya tentang menjaga kesesuaian antara apa yang dikatakan dan dilakukan, tetapi juga tentang konsistensi nilai dan prinsip dalam semua aspek kehidupan.
-
Apa ciri utama dari sifat amanah? Amanah memiliki beberapa sifat utama, seperti: Bertanggung jawab: Orang yang amanah harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya. Jujur: Mereka harus jujur dan menepati janjinya. Tegas: Amanah juga berarti tegas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
-
Di mana perilaku amanah dibutuhkan? Ini sangat penting dalam banyak bidang kehidupan, termasuk dalam hubungan pribadi, pekerjaan, bisnis, dan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
-
Siapa yang selalu menjunjung tinggi kejujuran? Orang-orang yang memiliki kelas tinggi selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
-
Siapa yang harus membuat pakta integritas? Pakta yakni berarti perjanjian atau persetujuan tertulis yang dibuat secara khusus oleh seorang calon pejabat publik atau lebih.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
Dia menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu agar memastikan setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris
"Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris)," ujarnya.
Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia. Sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan. Lebih lanjut, dia menjelaskan, sehingga hal itu diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis.
"Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris," tegas Yasonna.
Tidak hanya itu, Yasonna juga menjelaskan Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.
"Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah," pungkas politikus PDIP itu.
Seperti diketahui, belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir, sebagai korbannya. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain. Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, dimana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna
Baca SelengkapnyaNotaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca Selengkapnya"Satpol PP dan Satlinmas jumlahnya sangat banyak, tolong rekan-rekan menjaga integritas," kata Mendagri Tito
Baca SelengkapnyaKemenkumham sudah bertransformasi dalam sistem manajemen kerjanya dengan menggunakan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenaker meminta komitmen dari keanggotaan BNSP untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diamanahkan dalam PP Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP.
Baca Selengkapnya