Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Jangan Sampai Karantina Wilayah Persulit Masyarakat Mengakses Bahan Logistik

YLKI: Jangan Sampai Karantina Wilayah Persulit Masyarakat Mengakses Bahan Logistik Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan. Walaupun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan adanya karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan, hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.

"Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/3).

Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara. Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.

"Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu," terangnya.

Menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

Tulus menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.

"Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.

"Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown," ucapnya.

Tulus mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Setuju Pembelian Beras Dibatasi: Supaya Tidak Dijual Lagi oleh Oknum
YLKI Setuju Pembelian Beras Dibatasi: Supaya Tidak Dijual Lagi oleh Oknum

Pembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.

Baca Selengkapnya
Kemensos Bangun Lumbung Sosial untuk Pengidap Kusta di Kabupaten Barito Kuala
Kemensos Bangun Lumbung Sosial untuk Pengidap Kusta di Kabupaten Barito Kuala

Kemensos mendirikan tiga lumbung sosial untuk pengidap kusta dan eks kusta di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya