Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI

Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI Sidang uji materi Perppu ormas. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Kuasa Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra akan meminta pendapat majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait kekuatan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon dalam hal ini materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas). Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK pada tanggal 18 Juli 2017, HTI masih memiliki badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sehari setelahnya pada 19 Juli 2017 HTI dicabut izin badan hukumnya.

"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Yusril mengaku ada kemungkinan majelis MK akan membatalkan permohonan yang diajukan MK. Sebab dalam aturan MK, pihak yang diperkenankan mengajukan uji materi yakni badan hukum publik atau badan hukum privat.

Bila permohonan tersebut ditolak, Yusril mengatakan akan ada ormas lain yang bakal mengajukan gugatan serupa.

"Kalau memang sudah tidak boleh mengajukan lagi mungkin pemohonnya akan diganti dengan yang lain. Memang ada beberapa ormas yang berkeinginan untuk menguji Perppu ini," ungkap Yusril.

Salah satunya lanjut Yusril ormas Persatuan Islam (Persis) yang telah bersedia untuk mengajukan gugatan serupa. Selain itu ada juga pihak dari Muhammadiyah yang bersedia terlibat dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

"Yang sudah kontak dengan saya itu Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah juga sudah ada yang bicara, tapi bukan sebagai pemohon tapi sebagai pihak terkait dalam persidangan," jelas Yusril.

Saat ini sidang tengah berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, I Dewa Palaguna dan Suhartoyo.

Tampak hadir sejumlah anggota HTI sebagai pihak pemohon, salah satunya Juru biara HTI Ismail Yusanto. Dalam sidang tersebut juga ada pihak yang mengajukan gugatan serupa atas nama pribadi yakni advokat bernama Afrady Putra.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya