Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
Merdeka.com - Kuasa Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra akan meminta pendapat majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait kekuatan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon dalam hal ini materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas). Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK pada tanggal 18 Juli 2017, HTI masih memiliki badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sehari setelahnya pada 19 Juli 2017 HTI dicabut izin badan hukumnya.
"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Yusril mengaku ada kemungkinan majelis MK akan membatalkan permohonan yang diajukan MK. Sebab dalam aturan MK, pihak yang diperkenankan mengajukan uji materi yakni badan hukum publik atau badan hukum privat.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
Bila permohonan tersebut ditolak, Yusril mengatakan akan ada ormas lain yang bakal mengajukan gugatan serupa.
"Kalau memang sudah tidak boleh mengajukan lagi mungkin pemohonnya akan diganti dengan yang lain. Memang ada beberapa ormas yang berkeinginan untuk menguji Perppu ini," ungkap Yusril.
Salah satunya lanjut Yusril ormas Persatuan Islam (Persis) yang telah bersedia untuk mengajukan gugatan serupa. Selain itu ada juga pihak dari Muhammadiyah yang bersedia terlibat dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.
"Yang sudah kontak dengan saya itu Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah juga sudah ada yang bicara, tapi bukan sebagai pemohon tapi sebagai pihak terkait dalam persidangan," jelas Yusril.
Saat ini sidang tengah berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, I Dewa Palaguna dan Suhartoyo.
Tampak hadir sejumlah anggota HTI sebagai pihak pemohon, salah satunya Juru biara HTI Ismail Yusanto. Dalam sidang tersebut juga ada pihak yang mengajukan gugatan serupa atas nama pribadi yakni advokat bernama Afrady Putra.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya