Zakir Rasyidin, pelapor Jonru di Polda Metro batal diperiksa
Merdeka.com - Selain dilaporkan oleh Muannas Al Aidid atas dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial, Jonru Ginting juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh M Zakir Rasyidin. Zakir sedianya akan diperiksa hari ini, Jumat (29/9) namun batal.
Pembatalan itu karena saat ini Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid.
"Jadi tadi kedatangan saya mau diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dengan laporan saya terdahap Jonru Ginting. Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya ditemui di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Zakir mengatakan ia sendiri yang meminta batalnya pemeriksaan itu. Rencananya akan diperiksa pada Senin pekan depan.
"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan Pak Jonru diperiksa. Ada sedikit masalah teknis, makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada conflict of interest. Takutnya saya diperiksa sebagai pelapor tapi Jonru sudah jadi tersangka," jelasnya.
Dalam kasus yang menjerat Jonru, Zakir mengatakan pasal yang dikenakan sama dan barang buktinya juga sama yaitu isi unggahan status Jonru di media sosial.
"Meski pasal sama dan barang bukti hampir mirip, kemungkinan ada dua berkas. Hanya perkara saya tetap diproses nanti," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya