Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur. Selain itu, Zumi Zola juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Atas vonis ini, Zumi Zola mengatakan tak akan melakukan banding. Kepada wartawan, Zumi Zola mengatakan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kenapa Zumi Zola kembali ke politik? Zumi juga sudah kembali berbaur dengan masyarakat. Dia kembali terjun ke politik setelah sempat berhenti selama di penjara. Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya.
-
Mengapa Zumi Zola kembali ke dunia politik? Zumi tidak meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia kembali terjun ke ranah politik yang sempat ditinggalkan selama menjalani masa hukuman.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Zumi Zola sekarang? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zumi Zola juga berharap JPU KPK menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," tutupnya.
Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai. Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaZumi Zola kembali ke panggung kehidupan: Dari balik jeruji besi menuju kebebasan dan aktivitas baru yang mengejutkan!
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya