Niat membunuh muncul saat Zurjani membonceng balita NNA
Merdeka.com - Tersangka pemerkosa dan pembunuh balita NNA, Zurjani (45), ditahan di Polres Kutai Timur. Penyidik terus mendalami motif pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Berdasarkan pengakuan Zurzani, dia sakit hati lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan kepada kakak korban. Sehingga muncul niat jahat tersebut saat membonceng jalan NNA.
"Keterangan Zurjani, memang dia ada sakit hati kepada kakak korban yang dia taksir karena melihat kakak korban dengan laki-laki lain. Lantas kakaknya korban bilang itu pacarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Andika Dharma Sena, kepada merdeka.com, Selasa (19/7) sore.
-
Apa yang dirasakan saat hati sangat sakit? Tahukah kau rasanya saat hatimu begitu sakit sampai kau bisa merasakan darah yang menetes?
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Siapa yang sedang berduka? Keluarga sendiri Insha Allah tabah, ikhlas tadi juga tahlilan dihadiri sama keluarga dan tetangga,' katanya.
-
Siapa yang merasa sakit hati? Ruben mengaku bahwa konflik ini sangat mendalam dan membuatnya merasa sakit hati.
Polisi terus menelusuri dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Zurjani. Sebab, keterangan tersangka kerap berubah-ubah.
"Apakah dia ada kelainan seks, atau bagaimana. Itu perlu kita dalami dulu karena keterangannya berubah-ubah. Penyidik saya tugaskan pemeriksaan tambahan ke Sangkulirang, meminta keterangan kakak korban," kata Andika.
Andika mengatakan, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal berlapis kepada tersangka, dengan Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 338 KUHP, dan kemungkinan kita subsiderkan lagi dengan pas 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaSang kakak ipar BN (49) tewas bersimbah darah di dalam mobil. Mirisnya, insiden ini turut disaksikan anak dari BN.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaSiti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca Selengkapnya