Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Bacaleg DPD setor dukungan ke KPUD Sulsel, salah satunya Tamsil Linrung

11 Bacaleg DPD setor dukungan ke KPUD Sulsel, salah satunya Tamsil Linrung Tamsil Linrung. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Sebanyak 11 calon setor berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan, Kamis, (26/4) untuk memperebutkan empat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 11 calon ini dari 19 orang yang mengkonfirmasi ke petugas akan rencana kedatangannya ke KPUD Sulsel.

Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, agenda pendaftaran calon DPD itu sejak (22/4) lalu dan akan ditutup hari ini.

"Kita menunggu pendaftaran, penyetoran berkas dukungan hingga pukul 00.00 WITA nanti malam. Pastinya, sejak 22 April ada 30 orang yang mengambil user name, 19 di antaranya telah mengkonfirmasi dan ada 11 di antara 19 itu yang telah masukkan berkas dukungannya hingga siang ini terhitung sejak 22 April lalu. Masih ditunggu sampai nanti malam," jelas Asrar Marlang di sela-sela penerimaan kedatangan calon DPD di kantornya, Kamis, (26/4).

Lebih jauh dijelaskan, di antara belasan calon DPD untuk Sulsel itu ada tiga orang petahana yakni Iqbal Parewangi, Adjiep Padindang dan Andi Muhammad Ikhsan yang berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW) atas Abdul Azis Qohhar Mudzakkar.

Para petahana ini akan berkompetisi lagi bersama calon lainnya meraih empat suara terbanyak memperebutkan empat kursi DPD. Didahului dengan penyetoran berkas sebagai syarat dukungan minimal 3.200 KTP dengan sebaran minimal di 12 kabupaten/kota.

"Ada penurunan jumlah calon DPD. Kalau periode lalu ada 42 yang mengkonfirmasi, saat ini hanya 30 orang," ujar Asrar Marlang seraya menambahkan, selanjutnya jika berkas dukungan sudah terkumpul semua, petugas lakukan verifikasi untuk melihat kecukupan sebaran dukungan, ada tidaknya yang berstatus PNS, TNI atau Polri dan ada tidaknya dukungan ganda internal atau ganda eksternal di antara para calon.

Khusus hari ini, ada tiga calon yang mendaftar dan membawa berkas KTP sebagai syarat dukungan. Di antaranya Tamsil Linrung, anggota DPR tiga periode dari Fraksi PKS yang saat ini bermaksud menyeberang ke DPD.

Meski minimal 3.200 KTP sebagai syarat dukungan artinya bisa lebih dari itu, Tamsil Linrung mengaku syarat dukungan sengaja tidak berlebih untuk tidak merepotkan petugas KPU lakukan verifikasi dan tidak menghabiskan waktu pemeriksaan. Meski demikian, tetap menyiapkan cadangan.

"Sudah tiga periode saya di DPR dari PKS jadi sekarang ke DPD supaya ada regenerasi di DPR dari PKS. Misi ke DPD adalah melakukan penguatan di lembaga tersebut yang saat ini lemah dalam hal penetapan keputusan karena selama ini rekomendasi DPD hanya masuk diktum memperhatikan," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lengkap Kandidat Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
Ini Daftar Lengkap Kandidat Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Timsel juga menjalankan amanah dari Kemenko Polhukam untuk juga membantu proses publikasi dan penggalangan calon kandidat melalui pelibatan beberapa lembaga.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Utus Orang ke PKS Ambil Formulir Pilgub Sumut
Bobby Nasution Utus Orang ke PKS Ambil Formulir Pilgub Sumut

Kini Bobby Nasution mengambil formulir pendaftaran calon gubernur (cagub) untuk Pilkada Sumatera Utara 2024 ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Sufmi Dasco hingga Mantan Gubernur Banten Jadi Timses Maesyal Rasyid-Intan Nurul
Sufmi Dasco hingga Mantan Gubernur Banten Jadi Timses Maesyal Rasyid-Intan Nurul

Tim pemenangan itu telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
Pensiun dari Timses Anies-Cak Imin, Sudirman Said Maju Cagub DKI Jakarta
Pensiun dari Timses Anies-Cak Imin, Sudirman Said Maju Cagub DKI Jakarta

Sudirman Said maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024

Pendaftaran yang dibuka sejak pagi ini juga nantinya akan berlaku terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau DPR RI hingga Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya