Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Nama ini dinilai layak jadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019

2 Nama ini dinilai layak jadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019 Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers Istana

Merdeka.com - Nama Jusuf Kalla (JK) tampaknya segera tersisihkan dari daftar Cawapres potensial Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa jabatan wapres dua kali menjabat.

Menurut Peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, peluang JK memang sudah tidak ada dan jelas diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

"JK enggak bisa maju lagi Cawapres sudah jelas di UUD 1945," ucap Syamsuddin kepada Liputan6.com, Kamis (28/6).

Dia memandang, saat ini belum ada sinyal bahwa pilihan Jokowi mengerucut ke tokoh tertentu. Namun, dia menilai ada dua nama yang layak untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

"Yang layak dampingi Jokowi antara lain Mahfud MD (Mantan Ketua MK) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," ungkap Syamsuddin.

Namun, dia juga mengingatkan, meski JK tak berpeluang menjadi pendamping Jokowi, sosoknya masih bisa maju sebagai penantangnya.

Diketahui, nama JK kini dikaitkan dengan Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk maju di Pilpres 2019.

"JK tentu bisa jadi sebagai Capres penantang Jokowi," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan.

Menurut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Dia menuturkan, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.

Selain itu, masih kata Palguna, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," tukasnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?

Ketika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.

Baca Selengkapnya
Pengamat Sebut Kaesang Tidak Tertarik dengan Jusuf Hamka
Pengamat Sebut Kaesang Tidak Tertarik dengan Jusuf Hamka

Efriza mengatakan, Kaesang memang lebih cocok bersama Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Analisis SMRC: Ridwan Kamil Penting untuk Ganjar, Golkar Berpeluang Izinkan Jadi Cawapres
Analisis SMRC: Ridwan Kamil Penting untuk Ganjar, Golkar Berpeluang Izinkan Jadi Cawapres

Bakal Capres Ganjar Pranowo hingga kini belum memutuskan siapa yang akan diambil menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Koalisi dengan Gerinda Belum Putuskan Cawapres, PKB Singgung Restu Jokowi
Koalisi dengan Gerinda Belum Putuskan Cawapres, PKB Singgung Restu Jokowi

PKB gerah koalisinya dengan Gerindra belum juga memutuskan siapa calon wakil presiden yang akan diusung. 11 bulan koalisi berjalan tetapi belum ada keputusan.

Baca Selengkapnya
Duet Ganjar-Prabowo Kembali Bergulir, Mungkinkah Megawati Merestui?
Duet Ganjar-Prabowo Kembali Bergulir, Mungkinkah Megawati Merestui?

Duet Prabowo-Ganjar dinilai sulit terjadi karena rumitnya menentukan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi

Keduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Baca Selengkapnya
Didukung KIM, Mungkinkah Kaesang Bisa Kalahkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta?
Didukung KIM, Mungkinkah Kaesang Bisa Kalahkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta?

Jika benar diusung, Kaesang-Jusuf bisa menjadi penantang kuat pasangan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
JK Dukung Anies-Cak Imin, TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir
JK Dukung Anies-Cak Imin, TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir

Kubu Ganjar Mahfud telah mempetakan tokoh-tokoh yang telah mendukung mereka.

Baca Selengkapnya
JK ke Cak Imin: Masa Kalah dengan Gibran?
JK ke Cak Imin: Masa Kalah dengan Gibran?

Jusuf Kalla berpesan kepada Cak Imin agar tidak kalah dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Analisis: Dua Keunggulan Ganjar dari Prabowo dan Anies
Analisis: Dua Keunggulan Ganjar dari Prabowo dan Anies

Ganjar Pranowo dinilai punya dua kelebihan dari bakal capres lainnya. Dua kekuatan ini yang diyakini mampu memenangkan Ganjar dari Prabowo dan Anies.

Baca Selengkapnya
Terungkap Suasana Kebatinan Jokowi saat Pilih Cawapres di Periode Kedua, Alasan Tak Lagi Pilih JK
Terungkap Suasana Kebatinan Jokowi saat Pilih Cawapres di Periode Kedua, Alasan Tak Lagi Pilih JK

saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Wakil Presiden pada pemerintahan 2004 hingga 2009, JK cenderung berselisih paham dengan SBY.

Baca Selengkapnya